Amnesty International Kecam Eksekusi Mati TKI Zaenab

"Memaksakan hukuman mati dan mengeksekusi seseorang dengan penyakit jiwa menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan."

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 15 Apr 2015, 11:34 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2015, 11:34 WIB
Amnesty International Kecam Eksekusi Mati TKI Zaenab
Amnesty International. (Amnesty International.Org)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Indonesia Siti Zaenab Binti Duhri Rupa mendapat kecaman dari Amnesty International. Organisasi internasional non-pemerintah yang bertujuan mempromosikan HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya itu, menyebut aksi hukuman mati tersebut mengerikan.

"Eksekusi mati TKW yang diduga mengalami gangguan mental ini adalah yang terbaru dalam 'lonjakan mengerikan' hukuman mati yang dilakukan otoritas Arab Saudi tahun ini," kata Amnesty International seperti dikutip dari Amnesty.Org, Kamis (15/4/2015).

Media pemerintah Arab Saudi melaporkan, Siti Zaenab Binti Duhri Rupa dieksekusi 14 April 2015 pagi di Madinah. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1999, setelah mengaku membunuh seorang wanita yang diduga menganiayanya selama bekerja.

Namun hukuman mati tersebut tak langsung dilakukan, otoritas Arab Saudi menunggu selama lebih dari 15 tahun agar anak bungsu dari korban pembunuhannya mencapai usia dewasa. Hal itu dilakukan untuk memutuskan apakah keluarga majikannya itu akan mengampuni Siti Zaenab atau menuntut eksekusinya diganti qisas (pembalasan).

"Memaksakan hukuman mati dan mengeksekusi seseorang dengan penyakit jiwa menunjukkan kurangnya rasa kemanusiaan. Praktek tersebut banyak dikecam dunia, dan Arab Saudi harus mengambil kesempatan ini untuk mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati itu," kata Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.

Sebuah resolusi PBB juga meminta negara-negara untuk tak melaksanakan atau memberlakukan hukuman mati, pada seseorang yang menderita segala bentuk gangguan mental.

Siti Zaenab mengaku menikam majikan perempuannya 18 kali pada bulan November 1999, karena majikannya diduga menganiaya dirinya. Sebelum ditangkap, ia mengirimkan dua surat berisi kisah sang majikan dan anaknya yang berlaku kejam padanya.

Siti Zaenab yang lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, dilaporkan membuat pengakuan itu selama interogasi polisi. Dalam penahanan pihak berwenangan, Siti Zaenab tak memiliki pembelaan hukum dan tidak diberikan akses ke perwakilan konsuler selama interogasi kepolisian.

Menurut laporan yang beredar, saat interogasi polisi menduga bahwa dia menderita penyakit mental.

Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan pernyataan protes atas kegagalan pemerintah Arab Saudi, untuk memberitahu mereka atau keluarga Siti Zaenab sebelum melaksanakan eksekusinya.

Pada laporan global Amnesty International terkait hukuman mati tahun 2014 yang dirilis awal bulan ini, Arab Saudi tercatat sebagai 5 negara teratas yang kerap melakukan eksekusi.

Pada tahun 2015, Arab Saudi dilaporkan mengeksekusi 60 orang. Sebagian besar dari mereka dikenai hukum pancung. Sementara pada 2014, negara tersebut memenggal 90 orang.

"Apapun tujuan di balik langkah mengejutkan Arab Saudi soal eksekusi beberapa tahun ini, hal itu menuai kecaman internasional. Otoritas Kerajaan harus menghentikan eksekusi itu dan membentuk sebuah moratorium resmi tentang penerapan hukuman mati, " jelas Philip Luther. (Tnt/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya