WNI Otak Pembunuhan Sadis Warga Australia Divonis 12 Tahun

WNI bernama Noor Elis menyuruh 5 pembunuh bayaran menghabisi nyawa suaminya.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 10 Jun 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 15:53 WIB
Mayat
Ilustrasi

Liputan6.com, Denpasar - Pengadilan Denpasar dilaporkan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Noor Elis. Vonis tersebut jatuh kerena Noor terbukti sebagai otak pembunuhan suaminya, Robert Elis.

Robert merupakan warga Perth Australia yang bekerja sebagai pengusaha. Nyawanya dihabisi oleh 5 pembunuh bayaran suruhan sang istri, Noor.

Dalam keterangannya, Noor mengatakan pembunuhan ini ia rencanakan untuk memberi pelajaran bagi sang suami.

"Ini merupakan pelajaran keras (bagi suami), karena saya dibiarkan berada dalam pernikahan yang tak bahagia dan dipenuhi ketidakjujuran," sebut Noor, seperti dikutip dari News.com.au Rabu (10/6/2015).

Sebelumnya, perempuan bernama asli Julaikah Noor Aini dituntut vonis mati. Namun, tuntutan tersebut tak dikabulkan.

Menurut hakim persidangan Wirakanta, ada sejumlah faktor kenapa hukuman bagi Noor lebih ringan dari tuntutan. Faktor tersebut di antaranya adalah dalam persidangan Noor berlaku sopan, menunjukkan rasa sesalnya, dan menderita tekanan mental.

Robert Kevin Ellis tewas dengan kondisi mengenaskan di areal parit Subak, Desa Sedang, Badung pada 19 Oktober 2014. Akibat pembunuhan keji itu, 2 buah hati mereka menyatakan tidak akan mengakui Noor sebagai ibu mereka dan menuntut agar hukuman dijatuhkan seberat-beratnya. (Ger/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya