Kru Elite 'Smokejumper', Si Pelompat Penjinak Api

Dari ketinggian, mereka yang bertugas melompat. Lalu mendarat di dekat lokasi kebakaran hutan yang asapnya tengah membubung tinggi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 19 Okt 2015, 17:21 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 17:21 WIB
Kru Elit 'Smokejumper' Si Pelompat Penjinak Api
Potret smokejumper beraksi di Lolo National Forest tahun 1965. (Flickr / fsnorthernregion)

Liputan6.com, London - Di tengah kebakaran hutan ganas dan penuh marabahaya, orang-orang ini tanpa takut terjun di atasnya. Mereka adalah wildland smokejumper, petugas yang berjibaku memadamkan kobaran api di tengah lahan luas.

Awak elite ini dipanggil ke pertempuran kebakaran hutan, menghabiskan masa-masa tegang -- baik pria dan wanita - melakukan tugas paduan antara kekuatan fisik dan mental dalam shift 16 jam.

Dari ketinggian, mereka yang bertugas melompat. Lalu mendarat di dekat lokasi kebakaran hutan yang asapnya tengah membubung tinggi ke langit.

Baik instansi pemerintah dan ilmuwan independen pun mencoba untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dari sebelumnya, atas kelelahan yang dialami para pemadam kebakaran. Selain itu juga mempelajari bagaimana para penjinak api bekerja dan beristirahat.

Kebanyakan penelitian, mengandalkan laporan diri dari petugas pemadam kebakaran sehingga menghasilkan data yang tidak konsisten.

Berdasarkan analisis data statistik objektif terkait kurangnya waktu tidur, ilmuwan Australia baru-baru ini melakukan penelitian, di mana mereka melengkapi 40 petugas pemadam kebakaran Australia (31 laki-laki, 9 perempuan) dengan gelang pemantau aktivitas.

Para peneliti menemukan bahwa dalam waktu 24 jam tugas aktif, petugas pemadam kebakaran bekerja rata-rata 11,36 jam berturut-turut dan tidur lebih sedikit dari 6 jam 54 menit dari jumlah hari mereka tidak memerangi kebakaran.

Pengaturan petugas pemadam kebakaran tidak luput dari pengawasan lembaga AS.

US Forest Service (USFS) pertama kali membuat rekomendasi untuk siklus kerja atau istirahat pemadam kebakaran lahan luas pada tahun 1989 dan masih digunakan hingga hari ini.

Berdasarkan dua penelitian terkait studi kelelahan, rekomendasi tersebut mengajukan aturan '2:1' yang berlaku untuk shift hingga 24 jam. Artinya petugas pemadam kebakaran harus mendapatkan 1 jam istirahat atau tidur setiap 2 jam saat masa tugasnya.

"Kebanyakan individu beristirahat dapat menoleransi hingga shift kerja 24 jam, tanpa mengalami kerugian besar atas kinerja kognitif atau fisik. Selama ada masa pemulihan yang memadai diberikan antara shift-nya," tulis website USFS seperti dikutip dari Business Insider, Senin (19/10/2015).

Dalam praktiknya, aturan itu biasanya diterjemahkan menjadi tugas 16 jam dan 8 jam istirahat.

Sampai tahun 2000, awak kru elit itu biasanya bekerja dengan jadwal '16-8' selama 21 hari, dengan dua hari istirahat di antara masa kerja. Jumlah harinya kemudian berkurang menjadi 14 hari dengan 1 hari istirahat.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang wildland smokejumper, Jason Ramos, seorang veteran profesi itu menulis buku Smokejumper -- sebuah memoar dirilis musim panas ini. (Tnt/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya