Napi Waria Dipindahkan dari Penjara Pria ke Lapas Wanita

Hal tersebut dilakukan setelah adanya petisi yang ditandatangani 150 ribu orang.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Nov 2015, 20:47 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2015, 20:47 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara

Liputan6.com, London - Kejadian mengejutkan terjadi di Inggris. Seorang transgender yang menjadi pesakitan, Tara Hudson terpaksa harus dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pria ke penjara wanita.

Keputusan ini diambil atas dasar keselamatan Hudson. Selain itu, hal tersebut dilakukan setelah adanya petisi yang ditandatangani 150 ribu orang termasuk sejumlah politikus top Inggris yang mendesak agar Hudson segera dipindahkan.

Sebelumnya, dipenjara laki-laki Bristol diduga kuat Hudson telah menerima beberapa tindakan kekerasan. Tudingan ini pun menjadi dasar yang kuat untuk memindahkan transgender tersebut ke penjara wanita HMP Eastwood.

Hudson pun dalam sebuah kesempatan mengaku bahwa dia selalu menerima tindakan kekerasan. Baik fisik maupun verbal.

Rencananya, di penjara wanita ini, Hudson akan menghabiskan masa tahanannya. Yang tersisa 12 pekan lagi.

Pemindahan tersebut pun disambut baik oleh pemerintah Inggris. Mereka menyatakan sudah seharusnya langkah itu diambil.

"Kami tidak bisa berkomentar soal kasus dari Hudson, namun yang kami bisa kami bisa pastikan dia harus ditahan di lingkungan yang pantas dan memenuhi kebutuhannya," ucap Pejabat Kementerian Wanita, Keluarga Inggris Caroline Dineage, seperti dikutip dari Daily Mail, Minggu (15/11/2015).

Hudson sendiri dipenjara karena melakukan penandukan terhadap manajer sebuah bar, Christhoper Dyer. Aksi tersebut dilakukan usai sang manajer marah lantaran Hudson tak mau menuangkan minum lagi kepadanya. (Ger/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya