Liputan6.com, New York - Seorang wanita berusia 55 tahun didakwa dengan tuduhan menyuap petugas bea cukai setelah ia menawarkan berhubungan badan supaya dibebaskan membawa masuk barang mewah ke AS.
Hong Yang, janda cerai asal Tiongkok tiba di bandara John F. Kennedy, New York bulan Juli lalu bersama saudara perempuannya dan anak perempuannya yang kuliah di Manhattan.
Baca Juga
Dikutip dari New York Daily News, Jumat (11/12/2015), setibanya pesawat Air France dari Paris di AS, petugas bea cukai (Customs and Border Patrol, CBP) AS mendapati sejumlah barang bawaan anak perempuannya yang tidak dilaporkan.
Advertisement
Baca Juga
Barang yang tidak dilaporkan itu mencakup buku saku desainer mahal, jam tangan, mantel bulu, dan perhiasan permata yang semuanya ditaksir senilai US$160.000-- atau lebih dari Rp 2,2 miliar.
Menurut catatan pengadilan Brooklyn Federal Court, Yang diduga menuliskan nama akrab dan nomor teleponnya di selembar kertas dan memberikannya kepada sang petugas. Ia kemudian ditengarai menawarkan uang sejumlah $10.000-- sekitar Rp 139 juta-- dan sebuah jam tangan untuk meloloskan putrinya dari pemeriksaan.
Guna mendpaatkan bukti, petugas jujur itu kemudian keluar sesaat untuk dipasangkan alat penyadap dan kembali menghampiri Yang. Tidak mau terjerat hukum, Yang 'menaikkan' tawarannya untuk 'tidur bersama' sang petugas dan mengajaknya jalan-jalan ke Tiongkok.
Menurut pengacara Robert Gottlieb, Yang tidak ditahan langsung dan diperkenankan meninggalkan bandara. Petugas baru menahannya jelang akhir pekan ketika hendak melakukan perjalanan kembali ke Tiongkok.
Sejak Senin lalu, 7 Desember 2015, Yang bebas dengan uang jaminan sebesar US$250.000-- atau sekitar Rp 3,5 miliar-- dan ia tinggal di apartemen puterinya di Manhattan.
Kilah sang pengacara, “Jelas ada salah pengertian di sini, dan malangnya menjadi penahanan yang tidak adil bagi wanita anggun itu."