KBRI Johor Beri Pendampingan Hukum WNI Terkait ISIS

I, WNI ditahan oleh Kepolisian Johor karena menyimpan ratusan foto dan video ISIS di telepon selularnya.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 30 Des 2015, 19:56 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 19:56 WIB
Ilustrasi ISIS
Ilustrasi ISIS

Liputan6.com, Johor - Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang didakwa di Malaysia karena menyimpan ratusan foto dan video ISIS di telepon selulernya, akan menjalani persidangan pada akhir Januari 2016 mendatang.

WNI berinisial I didakwa di pengadilan Pontian karena kepemilikan materi yang berhubungan dengan kelompok teroris ISIS, seperti dilansir dari Malaysia Kini, Rabu (30/12/2015). Terkait hal ini, Kemlu RI mengaku akan terus memantau perkembangan kasus ini tetapi sepenuhnya menyerahkan penyelidikan kepada pemerintah Malaysia.

"Kami sudah mengetahui hal itu karena dia ditangkap pada 1 Desember lalu. Ia ditangkap berdasarkan dugaa melanggar Kanun Keseksaan (penal Code) terutama yang terkait dengan aktivitas terorisme," demikian kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima Liputan6.com.

"Prosedur-penangkapan yang digunakan adalah SOSMA/Security Offences(Special Measures) 2012 yang memberi hak kepada PDRM untuk menahan yang bersangkutan selama 28 hari untuk kepentingan penyelidikan. Tidak ada catatan kriminal WNI tersebut sebelumnya. Adapun, masa penahanan untuk penyelidikan berakhir tanggal 29 Desember " kata Iqbal menambahkan.

"Dengan berakhirnya masa penahanan sementara tersebut Polis Diraja Malaysia/PDRM telah menginformasikan Satgas Perlindungan KBRI KL bahwa 'I' disidangkan pertama kali pada tanggal 29 Desember 2015 pukul 09.00 di Mahkamah Majistret Pontian, Johor," ujar Iqbal lagi.

Pada sidang pertama kemarin hanya dilakukan proses mention (pemberkasan perkara) dimana jaksa penuntut umum mengajukan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.

Iqbal memaparkan bahwa pendampingan hukum dan bantuan kekonsuleran kepada WNI itu sudah dilakukan. Kemlu RI kini serahkan semuanya kepada pihak Malaysia.

"Pihak KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Johor akan tetap memantau kasus ini. Kami juga akan menggunakan akses kekonsuleran agar bisa bertemu dengannya, mendengarkan keterangan I dan memastikan segala haknya terpenuhi. Kami juga akan menghubungi keluarganya yang tinggal di Johor agar bisa mengikuti semua persidangan," ujar Iqbal lagi.

"KBRI juga telah menunjuk pengacara Shamsudin & Co utk memantau kasus ini, meskipun ia belum meminta pendampingan pengacara. Saat pembacaan tuntutan Jaksa kemarin, ia didampingi satgas KBRI," tambah Iqbal.

Pria 31 tahun itu ditahan oleh pasukan khusus Malaysia di Bukit Aman pada 1 Desember.

Menurut kantor berita Bernama, ia yang bekerja sebagai mekanik di bengkel truk telah berbaiat pada pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi di Facebook pertengahan tahun lalu. 

Penangkapannya adalah bagian dari operasi khusus selama dua pekan di seluruh Malaysia yang dimulai pada 17 November dalam mencegah penyebaran ISIS. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka, termasuk I di Johor.

I memiliki paspor yang valid dan ditangkap saat sedang bekerja.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya