Kemlu Upayakan Pemulangan 177 WNI Calon Jemaah Haji di Filipina

177 WNI yang dicegah berangkat haji dari Filipina itu saat ini berada di KBRI Manila.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 26 Agu 2016, 12:35 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 12:35 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Celeb Africa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 177 WNI calon haji ditahan di Filipina. Mereka tertangkap tangan menggunakan paspor palsu menuju Tanah Suci.

Belakangan beredar informasi mereka akan dideportasi. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pun angkat bicara terkait hal tersebut.

"Tim KBRI dan Kemlu yang sejak hari pertama mengawal kasus ini, tentu terus upayakan yang terbaik agar 177 WNI segera dipulangkan. Bantuan tersebut dapat diberikan secara leluasa karena pihak Filipina sejak hari pertama memberikan akses kekonsuleran kepada KBRI," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (26/8/2016).

Menurut Iqbal, proses itu juga harus menghormati hukum setempat. "Ada proses verifikasi yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh memadai untuk dilakukannya proses hukum di Filipina."

Proses verifikasi tersebut dilakukan bersama oleh Otoritas Filipina bersama Tim KBRI dan Kemlu sejak hari kedua kejadian.

"Saat ini Dubes RI Manila terus mengupayakan agar proses tersebut dapat diselesaikan segera. Sehingga 177 WNI dapat dipulangkan karena mereka adalah korban, kecuali beberapa di antara mereka yang memang akan dibutuhkan sebagai saksi korban dalam persidangan nantinya," jelas Iqbal.

Indonesia dan Filipina memiliki kepentingan yang sama agar praktek ilegal ini tidak terulang lagi. "Karena itu kita memiliki kepentingan mendukung proses hukum yang dilakukan pihak Filipina," pungkas Iqbal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan 177 WNI itu kemungkinan dideportasi oleh pemerintah Filipina.

"Kami sudah dapat suratnya, mekanisme pemulangannya kemungkinan besar deportasi," kata Tito di kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2016.

Namun, mantan Kapolda Metro Jaya ini belum mengungkapkan kapan 177 WNI tersebut dideportasi oleh pemerintah Filipina. Yang pasti, sambung dia, pihaknya tetap akan membantu Kementerian Luar Negeri dalam pemulangan 177 WNI tersebut.

"Kami ditugaskan paling utama selain membantu juga berusaha mempelajari aspek pidananya," ucap Tito.

Saat ini calon jemaah haji Indonesia yang ditahan di detensi Imigrasi Filipina itu sudah dipindahkan ke KBRI Manila. Iqbal mengatakan, pemindahan 177 WNI itu dilakukan secara bertahap.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya