Rusia Larang Distribusi Gambar Meme Badut Gay Putin

Jika kedapatan mendistribusikan gambar meme badut Presiden Rusia Vladimir Putin itu terancam 15 hari penjara atau denda 3.000 rubel.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 08 Apr 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2017, 09:12 WIB
Meme badut Presiden Vladimir Putin. (Twitter A Once Great Nation‏ @USARedOrchestra)
Meme badut Presiden Vladimir Putin. (Twitter A Once Great Nation‏ @USARedOrchestra)

Liputan6.com, Moskow - Rusia melarang distribusi gambar yang mencerminkan Presiden Vladimir Putin memakai makeup dan menyiratkan bahwa dia adalah seorang gay.

Departemen Kehakiman di Moskow sudah mendaftarkan hal tersebut sebagai salah satu dari jenis material berbau ekstremis, bersama gambar anti-Semit dan rasis termasuk slogannya.

Hukuman bagi pelanggar yang mendistribusikan atau berbagi gambar adalah 15 hari penjara atau denda 3.000 rubel, sekitar Rp 709 ribu.

Gambar Putin dengan perona pipi dan eye shadow itu beredar online sejak 2011, lalu tersebar luas pada 2013 sebagai protes atas hukum propaganda gay Rusia.

Potret itu secara luas dikenal sebagai gay clown meme atau meme badut gay, meskipun tidak semua gambar menyerupai badut.

Hukum yang menuai kontroversi itu menggambarkan homoseksualitas sebagai hubungan seksual non-tradisional.

Tentangan keras pun datang dari kelompok hak-hak gay di Rusia dan di luar negara itu, termasuk kelompok hak asasi manusia lain serta oposisi politik di Negeri Beruang Merah.

Kasus penyebaran meme badut gay Presiden Putin pertama kali disidang pada 2016 lalu di Tver, sebuah kota sebelah barat laut Moskow.

Saat itu pria bernama Tsvetkov dihukum, tapi tidak diperintahkan untuk membayar denda atau di penjara. Sebaliknya, ia berkomitmen untuk bekerja di rumah sakit jiwa, namun tak diketahui apakah ia telah dibebaskan.

"Kau tahu bagaimana hal-hal seperti itu mungkin menyakiti perasaan seseorang, tetapi Presiden Putin cukup tahan terhadap hal tersebut dan mencoba tak memikirkannya," ujar juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov mengacu pada peraturan Kementerian Kehakiman terkait larangan gambar meme badut gay.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya