Liputan6.com, Washington DC - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memasukkan pemimpin ISIS di Irak, Marwan Ibrahim Hussayn Tah al-Azawi, dan organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ke dalam daftar teroris global.
Deplu AS menyebut sanksi ini dijatuhkan karena beberapa pertimbangan. Dua pihak tersebut masuk daftar hitam karena diduga berencana melakukan aksi teror terhadap warga Negeri Paman Sam.
Keduanya juga dianggap mengancam kepentingan keamanan nasional, politik luar negeri, ataupun perekonomian AS.
Advertisement
Baca Juga
Setelah sanksi dijatuhkan, warga AS dilarang mengadakan transaksi atau hubungan apa pun dengan al-Azawi. Semua harta benda atau kepentingan yang berada dalam yurisdiksi AS pun dibekukan.
"Al-Azawi adalah pemimpin ISIS di Irak dan punya hubungan dengan pembuatan senjata kimia yang digunakan melawan pasukan keamanan Irak. ISIS telah berulang kali menggunakan senjata kimia dalam serangan-serangan di Suriah dan Irak," sebut keterangan pers Deplu AS seperti dikutip dari VoA Indonesia, Rabu (14/6/2017).
Sementara itu, MMI yang dibentuk Abu Bakar Bakar Ba'asyir disebut Deplu AS telah melancarkan berbagai serangan di Indonesia Termasuk serangan Mei 2012 ketika berlangsung peluncuran buku oleh pengarang Kanada, Irshad Manji.
"MMI, juga punya hubungan dan afiliasi Al-Qaeda di Suriah, yaitu kelompok Front al-Nusra," tulis keterangan Deplu AS.