Mahkamah Agung AS Restui Kebijakan Anti-Imigran Muslim ala Trump

Dengan demikian, kebijakan anti-imigran Donald Trump yang melarang masuk enam negara muslim akan berlaku dalam waktu 72 jam.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 27 Jun 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2017, 08:30 WIB
Mahkamah Agung Restui Kebijakan Anti-Imigran Muslim Donald Trump
Protes di depan gedung Mahkamah Agung AS setelah MA merestui sebagian perintah eksekutif Donald Trump (Eric Thayer / AFP)

Liputan6.com, Washington, DC - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat merestui sebagian Perintah Eksekutif Presiden Donald Trump berupa larangan masuk enam negara muslim ke Negeri Paman Sam. Dengan demikian, kebijakan itu akan segera diterapkan.

Sementara, sidang argumen atas keputusan MA akan digelar pada musim gugur mendatang atau pada Oktober. Dalam sidang itu, akan diputuskan apakah kebijakan presiden akan diteruskan atau tidak.

MA mengizinkan larangan tersebut berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki hubungan "bonafide" dengan orang atau entitas mana pun di Amerika Serikat. Dengan demikian, hanya mereka--non-citizen--yang mempunyai hubungan langsung formal dengan warga AS atau entitas di AS diperbolehkan masuk AS.

"Dalam praktiknya, keputusan itu berarti Perintah Eksekutif tidak berlaku bagi warga asing (terdampak) yang memiliki klaim kredibel berupa hubungan bonafide dengan orang di AS atau entitas di AS," tulis kebijakan itu.

Contoh dari hubungan formal tersebut termasuk pelajar dari enam negara muslim terdampak yang telah diterima di universitas di AS dan pekerja yang diterima di perusahaan AS. Demikian seperti dikutip dari CNN, pada Selasa (27/6/2017).

Ini adalah pertama kalinya pengadilan tertinggi AS memusatkan perhatiannya terhadap kebijakan larangan masuk AS. Sehingga, hal itu membuat kemenangan parsial untuk pemerintah Trump, yang telah memperjuangkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang selama ini menghalangi larangan tersebut diberlakukan.

Kebijakan tersebut melarang orang-orang dari Iran, Libia, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman memasuki AS selama 90 hari (untuk pengungsi 120 hari)--di luar pengecualian hubungan "bonafide".  Menurut juru bicara departemen kehakiman, keputusan ini akan berlaku dalam 72 jam mendatang.

Sementara itu, Donald Trump menyebut keputusan MA sebagai, "Kemenangan yang pasti bagi keamanan nasional AS."

"Sebagai presiden, saya tidak boleh membiarkan orang masuk ke negera ini hanya untuk mencelakakan kita semua," lanjut Trump.

"Saya hanya ingin mereka yang masuk ke AS adalah orang yang benar-benar mencintai AS dan seluruh warganya. Mereka juga akan bekerja keras dan produktif membangun negara ini," tambah miliarder nyentrik itu.

Bandara Diperkirakan Kacau 

Dengan keputusan MA, para analis memperkirakan implementasi kebijakan Trump akan kembali membuat masalah seperti terdahulu, kala perintah ia keluarkan pada Januari lalu. Saat itu terjadi banyak kekacauan di sejumlah bandara di AS.

"Ini bakal menjadi kekacauan yang luar biasa. Pikirkan bagaimana orang di perbatasan atau di bandara yang akan membuat keputusan," kata Page Pate, analis hukum CNN.

"Siapa yang akan membuat keputusan mereka bisa masuk atau tidak. Petugas di meja depan? Jika iya, itu berarti akan mengarah ke proses pengadilan yang lebih banyak lagi," lanjutnya.

Hal tersebut senada dengan Stephen Yale-Loehr, profesor hukum imigrasi dari Cornell University, yang mempertanyakan bagaimana keputusan itu akan diterapkan kelak.

"Bagaimana cara individu membuktikan hubungan bonafide semacam itu, dan apakah beban pembuktiannya ada pada pemerintah atau individu yang ingin masuk?" kata Yale-Loehr.

Ia melanjutkan, "Saya memprediksi kekacauan di perbatasan dan tuntutan hukum baru karena warga negara asing dan pengungsi berargumen bahwa mereka berhak memasuki Amerika Serikat."

Perselisihan akan terjadi di banyak bandara juga diramalkan Direktur Eksekutif Amnesty International AS, Margaret Huang.

"Alih-alih menjaga agar orang tetap aman, larangan ini membuat jutaan orang yang tidak bersalah merasa gelisah dan ketidakstabilan bagi mereka yang ingin mengunjungi keluarga, studi, kembali ke negara yang mereka sebut rumah, atau hanya melakukan perjalanan tanpa rasa takut," cetus Huang. 

 

Saksikan video menarik terkait dengan kebijakan larangan masuk negara muslim ke AS: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya