Kebijakan Anti-Imigran Muslim Donald Trump Jilid Dua: Minus Irak

Perintah Eksekutif Donald Trump jilid dua itu ditandatangani pada Senin 6 Maret 2017 dan akan berlaku pada 16 Marat mendatang.

oleh Arie Mega Prastiwi diperbarui 07 Mar 2017, 09:36 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 09:36 WIB
Kebijakan Anti-Imigran Muslim Donald Trump Jilid Dua: Minus Irak
Kebijakan Anti-Imigran Muslim Donald Trump Jilid Dua: Minus Irak (Twitter/BBC)

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Donald Trump kembali menandatangani Perintah Eksekutif terkait imigrasi yang melarang sejumlah negara muslim masuk AS. Kebijakan anti-imigran muslim jilid dua ini kurang lebih isinya sama. 

Pada Januari lalu ada 7 negara muslim yang dilarang masuk AS, namun kebijakan kali ini 'hanya' 6 mengurangi Irak. Warga negara dari bekas negeri yang dipimpin oleh Saddam Hussein itu diizinkan masuk ke AS.

Kebijakan jilid dua ini datang enam minggu setelah perintah eksekutif Donald Trump yang membuat kerusuhan di sejumlah bandara di AS sebelum akhirnya ditangguhkan oleh pengadilan federal. Kebijikan kali ini menghapus bahasa dari kebijakan pertama  di mana Suriah sama sekali tidak boleh masuk AS. Dalam kebijakan pada 27 Januari lalu kalimat yang digunakan adalah memprioritaskan pengungsi Suriah yang agamanya adalah minoritas di negara asal itu.

Kebijakan jilid pertama dikritik karena bisa membuat para petugas di pelabuhan dan bandara AS mengajukan kepercayaan kepada para pendatang. Akhirnya membuat mereka memprioritaskan Nasrani dibandingkan Muslim yang datang dari negara-negara bergejolak perang di Timur Tengah. Demikian seperti dikutip dari CNN, Selasa (7/3/2017).

Perintah Eksekutif Donald Trump jilid dua itu ditandatangani pada Senin 6 Maret 2017 dan akan berlaku pada 16 Marat mendatang. Menurut pejabat senior, kebijakan baru itu secara eksplisit membolehkan warga (dari enam negara yang dilarang) legal seperti penduduk tetap AS, pemegang Green Card  atau memiliki visa yang sah untuk memasuki AS - termasuk mereka yang visanya dicabut selama pelaksanaan dari larangan itu.

Kebijakan baru itu akan melarang warga dari Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman untuk mendapatkan visa selama 90 hari. Kebijakan itu juga menahan pendaftaran pengungsi masuk ke AS selama 120 hari.

Namun, demikian kebijakan baru itu memperbolehkan para pengungsi yang statusnya  telah disetujui oleh Kemlu AS diperbolehkan masuk AS, termasuk status pengungsi yang sudah diberikan AS kepada Suriah.

Pemegang Green Card dari negara-negara terlarang itu tidak akan terdampak.

Pengumuman kebijakan anti-imigran muslim jilid dua itu diresmikan oleh Jaksa Agung AS Jeff Sessions, Menlu Rex Tillerson dan Menteri Keamanan Dalam Negeri John Kelly.

"Ada fakta bahwa kita tak kebal dengan ancaman terorisme dan musuh-musuh kita menggunakan kebebasan dan keramahan kita untuk melawan kita," kata Jaksa Agung Session.

"Kita tidak bisa menyerahkan keamanan negara ini dengan memperbolehkan masuk warga ketika pemerintah mereka tak bisa menyediakan informasi yang kita butuhkan atau di mana pemerintah mereka secara aktif mendukung terorisme," lanjut Sessions.

Dalam membenarkan kebijakan anti-imigran muslim ini, Sessions mengatakan ada lebih dari 300 pengungsi di bawah penyelidikan untuk pelanggaran terorism. Namun tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan.

Adapun kebijakan itu baru berlangsung 10 hari kemudian, menurut pejabat Gedung Putih, pemerintah menghindari kerusuhan seperti yang terjadi pada 27 Januari lalu ketika Trump menandatangani perintah eksekutif jilid pertama.

Sementara itu, para jaksa di negara-negara bagian akan naik banding terkait kebijakan anti-imigran muslim jilid dua ini. Salah satunya Jaksa dari New York Eric Schneiderman.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya