Sidang Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong-un Digelar 20 Oktober

Sidang kasus dua tersangka pembunuh saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un, Kim Jong-nam, akan kembali digelar tiga bulan mendatang.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 28 Jul 2017, 14:32 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 14:32 WIB
Sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un, Kim Jong-nam. (AP)
Sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un, Kim Jong-nam. (AP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sidang kasus dua perempuan tersangka pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, akan kembali digelar. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2017, demikian menurut informasi dari pengadilan Tinggi Malaysia pada Jumat (28/7/2017) waktu setempat.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, WNI Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang berasal dari Vietnam hadir di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada hari Jumat, saat tanggal peradilan atas kasus tersebut diputuskan. Keduanya terlihat dijaga ketat dan mengenakan rompi antipeluru sebelum dibawa ke dalam ruang sidang.

Sekitar 200 polisi termasuk petugas bersenjata, dikerahkan di luar Pengadilan Tinggi di Sham Alam untuk mengawal sidang tersebut.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari, menggunakan racun VX nerve agent -- bahan kimia yang digambarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai senjata pemusnah massal -- yang dioleskan ke wajah korban.

Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku bahwa mereka dijebak untuk mengoleskan racun itu. Mereka diberitahu cairan yang digunakan adalah baby oil untuk acara reality show.

Seoul menuduh Korea Utara berada di balik pembunuhan kerabat pemimpin Kim Jong-un, tapi tuduhan tersebut dikecam Pyongyang.

Kasus pembunuhan Kim Jong-nam menyulut tensi diplomatik antara Malaysia dengan Korut, yang sebelumnya tak pernah dirundung masalah.

Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017. Pembunuhan tersebut --- yang terjadi saat ia hendak naik pesawat ke Makau -- membuat Kuala Lumpur mengusir duta besar Korut di negaranya dan Pyongyang melarang orang-orang Malaysia meninggalkan negara tersebut.

Ketegangan mereda saat Malaysia menyetujui pemulangan jenazah Kim Jong-nam ke Pyongyang. Berdasarkan persyaratan kesepakatan tersebut, sembilan warga Malaysia yang dicegah meninggalkan Pyongyang dibebaskan, dan tiga warga Korut di Malaysia diizinkan pulang.

Polisi masih berusaha melacak empat warga Korea Utara yang dicurigai terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut, namun mereka diyakini telah kembali ke negara asalnya.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya