Liputan6.com, Singapura - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di dekat Causeway Singapura pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Ia dikenakan sanksi karena mencoba memasuki negara itu secara ilegal.
Seperti diberitakan Channel News, Senin (28/8/2017), pria itu terlihat berjalan di antara jaringan pipa air di sepanjang Causeway menuju Singapura oleh penjaga pantai kepolisian, yang kemudian memberi tahu Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands Checkpoint sekitar pukul 19.30.
Petugas Coast Guard dan ICA menemukannya bersembunyi di antara jaringan pipa, dengan sebuah "perangkat apung silindris".
Advertisement
"Pria berusia 47 tahun itu segera ditangkap," kata ICA dalam sebuah pernyataan pada Senin.
"Investigasi sedang berlangsung," kata pihak berwenang.
Di negeri itu, hukuman atas overstay atau masuk secara ilegal adalah penjara hingga enam bulan dan setidaknya tiga pukulan, sementara sanksi karena bersekongkol mengeluarkan seseorang dari Singapura secara ilegal adalah bui enam bulan sampai dua tahun. Si pelaku yang membantu juga bisa didenda sampai 6.000 dolar Singapura.
"Perbatasan kami adalah garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura," kata ICA. "Pemeriksaan keamanan sangat penting untuk keamanan negara."
Selain itu, pihak Singapura juga begitu ketat menjaga keamanan guna menghindari penyelundupan.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada penumpang dan kendaraan di pos pemeriksaan dan perbatasan maritim, untuk mencegah upaya menyelundupkan orang-orang yang tidak diinginkan, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang selundupan lain."
Â
WNI Dihukum di Singapura
Sebelumnya, seorang pria WNI dijatuhi hukuman 17 bulan penjara, karena tersangkut kasus duty-unpaid cigarettes atau penyelundupan rokok tanpa cukai. Demikian diinformasikan Bea Cukai Singapura dalam sebuah rilis media.
Suryadi Memet ditangkap di Pasar Geylang Serai, Singapura, awal Agustus ini ketika tengah menunggu untuk mengumpulkan barang selundupan dari sebuah truk yang telah dibuntuti petugas ke pasar itu.
Seperti dikutip dari Channel News Asia pada 15 Agustus 2017, insiden penangkapan itu terjadi pada 5 Agustus sekitar tengah malam. Pihak Bea Cukai Singapura mengatakan, petugas mereka menemukan banyak kotak di dalam truk, berisi 706 karton dan 1.445 bungkus rokok tanpa pajak yang disembunyikan di bawah daun pisang.
Pria 21 tahun itu kemudian ditangkap.
"Kotak berisi rokok itu dinyatakan sebagai makanan ketika dibawa ke Singapura dalam sebuah kontainer impor," kata Bea Cukai Singapura.
Akibat terbongkarnya kasus tersebut, perusahaan perdagangan lokal yang memiliki izin impor untuk kontainer juga diselidiki.
"Barang itu milik pemilik yang berbeda, tapi perusahaan perdagangan lokal telah membiarkan dirinya dinyatakan sebagai importir kontainer," kata pihak berwenang.
Pajak yang dikenal dengan duty and Goods and Services Tax (GST) pada barang selundupan itu masing-masing bernilai sekitar 85.550 dan 6.230 dolar Singapura.
Di Singapura, mereka yang terlibat membeli, menjual, mengirim, menyimpan, memiliki, atau menangani barang-barang tanpa pajak dapat didenda sampai 40 kali pajak, termasuk GST. Selain itu, juga terancam dipenjara sampai enam tahun atau dikenakan sanksi keduanya.
Saksikan juga video berikut ini:
Â
Advertisement