Liputan6.com, Jakarta - Sidang darurat Majelis Umum PBB terkait Yerusalem telah selesai dilaksanakan pada Kamis, 21 November di New York, Amerika Serikat.
Dalam sidang darurat tersebut, disahkan Resolusi Majelis Umum PBB (nomor A/ES-10/L.22) tentang "Status of Yerusalem".
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (22/12/2017), Kementerian Luar Negeri RI memaparkan respons Indonesia terkait hasil sidang yang meloloskan resolusi yang menentang pengakuan Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Advertisement
Tanggapan Indonesia dijelaskan dalam lima poin, yaitu:
1. Indonesia sambut baik hasil pemungutan suara di Majelis Umum PBB, terhadap resolusi (Indonesia menjadi co-sponsor) mengenai langkah unilateral Amerika Serikat atas Yuresalem.
2. Hasil (sidang darurat Majelis Umum PBB) tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia bersama mayoritas dunia, mendukung perjuangan rakyat Palestina.
3. Indonesia mengharapkan agar semua anggota PBB menghormati hasil tersebut, dan mendengar panggilan moral dan politis dunia yang meminta perdamaian dan kemerdekaan bagi Palestina.
4. Untuk itu, Indonesia mendorong semua pihak mendukung proses perdamaian Palestina-Israel yang dapat merealisasikan solusi dua negara.
5. Indonesia akan terus melanjutkan perjuangan diplomasi bagi kemerdekaan Palestina dan memberi bantuan konkret bagi pembangunan Palestina.
Sidang darurat Majelis Umum PBB diadakan sebagai respons atas klaim sepihak Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Baca Juga
Dari 193 negara anggota PBB, sebanyak 128 negara menolak keputusan Amerika Serikat terkait pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Sementara itu, sembilan negara setuju dan 35 lainnya memilih abstain.Â
Â
Dubes RI untuk PBB: Pengakuan Yerusalem Berbahaya
Dalam kesempatan terpisah, Duta Besar Indonesia untuk PBB Dian Triansyah Djani menegaskan bahwa pengakuan sepihak Amerika Serikat atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan keputusan untuk memindahkan Kedutaan Besar AS ke Yerusalem bertentangan dengan resolusi PBB dan hukum internasional. Karena itu, langkah tersebut harus ditolak seluruh negara di dunia yang cinta damai.
Hal tersebut disampaikan Dubes Dian di hadapan 192 negara anggota PBB di New York dalam Emergency Special Session (Sidang Khusus) Majelis Umum PBB mengenai "The Illegal Israel Actions in the Occupied East Yerusalem and the rest of the Occupied Palestinian People".
Dalam keterangan pers Kantor Perutusan Tetap Republik Indonesia di New York yang diterima Liputan6.com, Jumat (22/12/2017) disebutkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang pertama menjadi co-sponsor resolusi PBB terkait penolakan atas pengakuan Yerusalem.
Dubes Dian juga menegaskan, keputusan Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel sangat berbahaya bagi keamanan Timur Tengah dan melukai perasaan umat muslim. Bagi masyarakat dunia, status kota suci Yerusalem atau Al Quds-As Sharif dijamin oleh seluruh resolusi Dewan Keamanan maupun Majelis Umum PBB.
Karena itu, Indonesia mengimbau masyarakat internasional untuk menolak keputusan AS, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan berbagai kesepakatan internasional.
Advertisement