Liputan6.com, Canberra - Seekor kucing di Auckland, Selandia Baru, diklaim pemiliknya telah melakukan pencurian barang-barang 'terlarang' milik tetangga, yaitu pakaian dalam.
Kucing bernama Mo tersebut mencuri celana dalam -- pria dan wanita -- lalu membawanya pulang dan meletakkannya di tempat tidur tuannya, Ed Williams.
Baca Juga
Ed mengaku pernah mendapati Mo yang sedang menggondol sehelai bra dari tetangga belakang rumahnya, menurut laporan NZ Herald Focus.
Advertisement
"Awalnya aku masih dihantui tanda tanya besar, tak tahu darimana datangnya semua pakaian dalam itu, karena aku tak merasa memilikinya. Setelah beberapa minggu, aku benar-benar melihat dengan mata kepalaku sendiri, Mo berlari kecil dari seberang jalan sembari menggigit sehelai bra," kata Ed, seperti dikutip dari Daily Mail Australia, Rabu (31/12018).
Sejumlah sandang yang dicuri oleh Mo adalah kaus kaki, celana dalam pria, celana dalam wanita dan kaos oblong.
Tingkah laku Mo akan lebih jinak dan bersahabat pada siang hari dan peringainya bak kucing peliharaan rumah yang sempurna. Namun saat malam hari tiba, Mo akan melanjutkan ekspedisinya: 'memancing' pakaian dalam.
Dalam satu minggu, kucing berwarna hitam dan putih itu telah mencuri 30 atau 40 potong pakaian.
Dengan perasaan malu namun bertanggung jawab, Ed mengembalikan barang-barang tersebut kepada empunya.
Ia juga menjelaskan aksi konyol si kucing ke para 'korban', tapi tak satupun yang marah atau berniat melaporkan Mo ke polisi. Mereka justru tertawa mendengar ulah Mo.
"Jika ada yang merasa kehilangan beberapa pakaian ini dari Mount Eden (sebuah daerah pinggiran di Selandia Baru), tolong temui saya segera," tulis Ed di akun Facebook-nya, sembari menunjukkan foto dari semua barang jarahan Mo.
Saksikan video Kucing Mencuri Pakaian Dalam berikut ini:
Menang Kasus Perdata, Kucing Pemarah Ini Dapat Uang Rp 9 Miliar
Beda halnya dengan kisah Mo. Seekor kucing peliharaan dari Arizona, Amerika Serikat dikabarkan telah memenangkan sebuah kasus perdata melawan sebuah perusahaan di AS pada pekan ini, Januari 2018.
Kemenangan itu membuat kucing peliharaan tersebut -- atau setidaknya pemiliknya -- memperoleh uang denda perdata senilai US$ 700.000 atau setara dengan Rp 9 miliar. Demikian seperti dikutip dari NBC News (26/1/2018).
Menurut dokumen pengadilan yang diperoleh The Washington Post, Tabatha Bundesen dari Morristown, Arizona, memenangkan tuntutan hukum yang diajukan tiga tahun lalu terhadap perusahaan minuman Grenade yang melanggar kontrak perjanjian antara kedua belah pihak.
Tiga tahun silam, Bundesen menandatangani kontrak dengan Grenade yang berisi persetujuan untuk menjadikan foto kucing peliharaannya -- yang konstan memiliki raut muka marah (grumpy cat) -- untuk menjadi maskot minuman bermerk 'Grumpy Cat Grumpuccino'.
Namun, Grenade melanggar kontrak tersebut, dan justru menggunakan foto si kucing pemarah itu sebagai maskot produk lain.
Dalam persidangan yang digelar pada pekan ini, juri pengadilan di Arizona -- yang terdiri dari 8 orang -- memutuskan bahwa Grenade jelas bersalah telah melanggar kontrak perjanjian itu.
Dari penilaian juri, hakim kemudian memutuskan hukuman berupa denda senilai US$ 700.000 yang wajib dibayarkan oleh Grenade kepada Bundesen.
David Jonelis, pengacara yang mewakili Bundesen dan si kucing pemarah itu mengatakan bahwa putusan hakim menandai, "Sebuah kemenangan mutlak".
Si Kucing Pemarah alias The Grumpy Cat telah menjadi fenomena internet dan meme di Amerika Serikat dan belahan dunia sejak 2012 silam, usai foto kucing dengan kondisi dwarfisme dan underbite itu tampak memiliki raut wajah yang konstan marah.
Pamornya mengundang sejumlah perusahaan makanan, minuman, dan pangan hewan peliharaan untuk menawarkan kontrak promosi serta iklan bernilai ribuan hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Advertisement