Hamburg - Demi mengurangi polusi udara sesuai aturan dari Uni Eropa, Jerman memberlakukan larangan mobil diesel jadul yang beremisi tinggi. Hamburg menjadi kota pertama di negara tersebut yang menerapkan aturan tersebut.
Seperti dikutip dari DW, Minggu (3/6/2018), larangan mobil diesel diberlakukan di dua bagian kota yang menunjukkan angka polusi udara tertinggi dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2018.
Baca Juga
Kebijakan ini diberlakukan setelah keputusan Mahkamah Tata Usaha Jerman Bundesverwaltungsgericht, mengizinkan pemerintah kota memberlakukan larangan kendaraan.
Advertisement
Hamburg adalah kota pertama di Jerman yang memberlakukan aturan semacam ini.
Polisi Hamburg mengatakan, mereka akan melakukan pemeriksaan secara berkala. Namun pelanggar larangan itu awalnya tidak akan langsung dikenakan sanksi, melainkan hanya mendapat peringatan.
Setelah masa uji coba, pelanggar akan dikenakan denda setinggi 25 euro untuk kendaraan biasa dan 75 euro untuk truk.
Kota Lain Segera Menyusul?
Menteri Perhubungan Jerman Andreas Scheuer sebelumnya mengatakan, pemerintahan federal tidak setuju dengan larangan kendaraan. Karena tujuan jangka panjangnya adalah memungkinan mobiltas dan menjaga keseimbangan antara kepentingan warga dan kepentingan perlindungan lingkungan.
"Seharusnya tidak boleh larangan kendaraan bagi warga", kata Andreas Scheuer. "Karena mobilitas adalah fundamen ekonomi dan bagian dari hak kebebasan warga," tambahnya.
Aktivis lingkungan tak setuju dengan pandangan Menteri Perhubungan Jerman dan mengusulkan agar pemerintah memperbaiki infrastruktur kereta api dan trem, terutama di sekitar kota-kota besar.
"Untuk jangka menengah dan panjang, pengembangan jaringan lalu lintas rel adalah cara terbaik untuk menghindari larangan kendaraan", kata Aliansi pro Kereta Api.
Partai Hijau Die Grünen memperkirakan, makin banyak kota yang akan mengikuti langkah Hamburg.
"Hamburg menjadi pelopor, dan saya yakin kota-kota lain akan segera mengikuti", kata politisi Die Grünen Cem Özdemir.
Â
Â
Saksikan juga video berikut ini: