Liputan6.com, Kuala Lumpur - Aparat penegak hukum Malaysia yang menjadi penyelidik kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mengonfirmasi kabar penangkapan dan penahanan mantan perdana menteri Najib Razak pada Selasa 3 Juli 2018.
Seperti dikutip dari Associated Press (3/7/2018), penyelidik itu juga memastikan bahwa penangkapan dan penahanan Najib Razak dilakukan atas keterkaitannya dalam skandal korupsi 1MDB.
Advertisement
Baca Juga
Najib Razak dituduh menerima uang korupsi yang disedot dari firma finansial SRC International --anak perusahaan 1MDB-- senilai USD 10,6 miliar. Uang itu diduga masuk ke rekening Najib melalui berbagai perusahaan perantara.
Narasumber yang sama juga menjelaskan bahwa otoritas Malaysia akan mendakwa Najib Razak di Pengadilan pada Rabu 4 Juli 2018. Namun, ia tidak menjelaskan pasal apa yang akan didakwakan oleh otoritas kepada Najib.
Simak pula video pilihan berikut:
PM Mahathir: Najib Razak Akan Menerima Pasal Berlapis
Sebelumnya, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengatakan, otoritas Malaysia akan memberikan pasal pidana berlapis kepada eks PM Najib Razak terkait dugaan keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1MDB.
Mahathir melanjutkan, beberapa pasal mulai dari penggelapan hingga suap merupakan dakwaan yang akan dijatuhkan oleh aparat penegak hukum Malaysia kepada Najib.
Tun Mahathir juga mengatakan bahwa otoritas Malaysia telah "memiliki kasus yang sempurna", di mana mereka telah menemukan bukti dan saksi yang cukup untuk melangkah ke proses hukum selanjutnya.
Salah satu temuan yang berhasil disingkap aparat penegak hukum adalah bahwa Najib Razak dituding memiliki peran sentral dalam kasus megarasuah yang merugikan miliaran dolar dana publik Malaysia tersebut.
"Dia (Najib) secara penuh bertanggung jawab atas 1MDB," kata PM Mahathir seperti dikutip dari ABC.net.au, Rabu 20 Juni 2018.
"Kami (otoritas Malaysia) berhasil menemukan tanda tangan dan persetujuannya pada setiap kesepakatan yang melibatkan 1MDB. Oleh karena itu, dia (Najib) bertanggung jawab," ujar Mahathir lagi.
Penyelidik juga akan memberikan "pasal berlapis" terhadap Najib, kata Mahathir. Pasal itu meliputi penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan, mencuri uang pemerintah, menghilangkan uang pemerintah, menggunakan uang pemerintah untuk suap, dan sejumlah pasal pidana lain.
Advertisement