Buka Suara soal 25 Dakwaan Baru Seputar Korupsi 1MDB, Najib Razak: Saya Bukan Pencuri

Najib Razak buka suara selepas menjalani sidang dakwaan baru, membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 21 Sep 2018, 11:02 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 11:02 WIB
Najib Razak Didakwa Pencucian Uang
Mantan PM Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). KPK Malaysia mendakwa Najib dengan tiga dakwaan pencucian uang sebagai bagian dari penyelidikan terhadap skandal multi miliar dolar 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang kemarin (20/9) baru saja menerima 25 dakwaan baru atas tuduhan korupsi seputar 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan sangkaan lain, kembali menyangkal bahwa dirinya tak bersalah.

"Saya bukan pencuri ... Seperti yang kita tahu, 2,6 miliar ringgit yang dituduhkan digunakan secara kejam untuk mengkritik dan mencemari nama saya," kata Najib usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur kemarin, seperti dikutip dari The Star Malaysia, Jumat (21/9/2018).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Najib mengaku tak bersalah dan membuatnya mesti menjalani persidangan untuk membela diri yang dijadwalkan akan berlangsung pada 2019.

"Saya harap perjalanan saya di pengadilan akan memperteguh kebenaran dan menyelesaikan isu 2,6 miliar ringgit itu selamanya," ucap Najib.

Ketika ditanya apakah dirinya percaya akan memenangi persidangan pada 2019 nanti, Najib hanya mengatakan, "Semoga hukum di Malaysia masih ada."

"Saya tak ingin membuat pernyataan untuk sekarang, karena semua ini masih sub judice (dilarang untuk dibicarakan karena proses hukumnya masih berlangsung). Tapi buat saya dan tim pengacara, semoga Tuhan mengizinkan, kami punya faktanya."

Dalam kesempatan yang sama, Najib juga tak begitu memusingkan 25 dakwaan terbaru yang dialamatkan kepadanya. Ia berpendapat, "Ketika publik tahu fakta dan figur di balik kasus ini, mereka akan menyadari bahwa itu bukanlah dakwaan yang 'besar'."

"Mereka akan sampai pada kesimpulan bahwa saya sudah mengembalikan jumlah uang yang sebelumnya dituduhkan kepada saya, tepat setelah Pemilihan Umum 2013," Najib berdalih, merujuk pada tuduhan bahwa dirinya menerima uang haram jelang Pemilu 2013 yang berasal dari dana 1MDB.

Namun, Jaksa Agung Malaysia saat itu kemudian membersihkan Najib Razak dari kesalahan apa pun, mengatakan bahwa uang itu adalah sumbangan pribadi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi, dan menutup penyelidikan domestik.

Akan tetapi, sejak kembali untuk tugas kedua sebagai perdana menteri, usai memenangi Pemilu 2018, Mahathir Mohamad yang berusia 93 tahun telah membuka kembali penyelidikan dan bersumpah untuk membawa Najib Razak ke pengadilan.

 

Simak video pilihan berikut:

Dua Puluh Lima Tuntutan Baru

Najib Razak Didakwa Pencucian Uang
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Malaysia pada Kamis, 20 September 2018, mengaku tidak bersalah atas 25 tuduhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas ratusan juta dolar dana yang diterima di rekening bank pribadinya.

Usai mengaku tak bersalah atas dakwaan itu, Najib Razak akan menjalani sidang pembelaan, yang menurut jadwal akan dilaksanakan pada awal tahun 2019.

Dakwaan terbaru termasuk empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan mengenai jumlah 2,3 miliar ringgit (US $ 556,23 juta) yang diduga kuat berasal dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Jaksa juga menuduhnya dengan 21 dakwaan pencucian uang. Ini termasuk sembilan dakwaan seputar menerima materi atau fulus haram hasil pencucian uang, lima dakwaan karena menggunakan fulus haram hasil korupsi, dan tujuh dakwaan atas tuduhan mentransfer uang korupsi kepada entitas lain. Hal itu diutarakan oleh Wakil Inspektur Jenderal Polisi Noor Rashid Ibrahim dalam sebuah pernyataan.

Tuduhan itu melengkapi tujuh dakwaan yang dialamatkan terhadapnya pada bulan Juli-Agustus 2018 lalu.

Tujuh dakwaan itu terdiri dari tiga pelanggaran pidana atas tuduhan pelanggaran kepercayaan publik, tiga untuk pencucian uang, dan satu untuk penyalahgunaan kekuasaan. Najib juga disebut mengantongi sekitar US$ 10 juta (setara Rp 148 miliar) dari anak perusahaan 1MDB, SRC International.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya