Kemlu RI Memulangkan 14 ABK Kapal Bintang Jasa dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa dari Myanmar.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 30 Jan 2019, 18:12 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 18:12 WIB
Gedung Pancasila
Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri RI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Banda Aceh - Kementerian Luar Negeri memulangkan 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa dari Myanmar. Mereka diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 WIB.

Setibanya di Banda Aceh, 14 WNI diserahterimakan langsung oleh Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Kami memiliki kerjasama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon. Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti," ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam pernyataan tertulis dari Kemlu RI yang dimuat Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).

Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama 2 bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh para nelayan akan dipulangkan ke daerah masing-masing oleh Pemda Aceh.

Dalam proses pemulangan nelayan yang dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah Myanmar tersebut, KBRI Yangon menghadapi sejumlah kendala.

Namun melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat pada berbagai tingkatan, pada tanggal 24 Januari 2019 lalu KBRI berhasil membebaskan mereka dan melakukan proses pemulangan.

"Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara," terang Iza Fadri, Duta Besar RI untuk Myanmar yang sejak awal kasus ini diminta Menlu Retno untuk terjun langsung mengupayakan pembebasan.

Ke-14 nelayan WNI yang dipulangkan dari Myanmar, (kredit: Kemlu RI)

"Ke depan kita himbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," imbuh Duta Besar Iza Fadri.

Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018.

Kronologi Penangkapan

Pada tanggal 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap oleh Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan diduga melakukan pencurian ikan.

Dalam proses penangkapan oleh Angkatan Laut Myanmar, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.

Sementara itu, hingga saat ini, kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar.

KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan yang direncanakan mulai bulan Februari mendatang.

 

Simak video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya