Liputan6.com, Melbourne - Rekapitulasi sementara di PPLN Melbourne pada pukul 19.00 waktu lokal (16.00 WIB) menunjukkan keunggulan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Dari total 7.487 suara yang masuk saat berita ini dibuat, pasangan calon 01 mengantungi 6.573 suara, sementara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengantungi 812 suara, menurut data yang diterima Liputan6.com dari PPLN Melbourne, Rabu (17/4/2019) sore ini.
Baca Juga
Sementara itu, ada 102 suara yang dinyatakan tidak sah.
Advertisement
"Itu masih sementara. TPS Pos masih dihitung," kata Alfons Manbebyar Sroyer, staf KJRI Melbourne yang menyaksikan proses rekapitulasi di PPLN Melbourne kepada Liputan6.com lewat pesan singkat sore ini.
Alfons menjelaskan bahwa proses penghitungan suara di PPLN Melbourne dimulai sejak pukul 16.00 waktu lokal (sekitar 13.00 WIB) dan masih berlangsung sampai saat ini.
Lebih dari 8.000 WNI Menggunakan Hak Suara di Wilayah Melbourne
Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemilihan Umum 2019 bagi masyarakat Indonesia di wilayah Victoria dan Tasmania, Australia diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri pada Perwakilan RI di Melbourne (PPLN Melbourne) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pada hari Sabtu, 13 April 2019.
Tercatat lebih dari 8.000 warga negara Indonesia yang hadir secara langsung dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di KJRI Melbourne. Prosentase pengguna hak pilih adalah 61% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didominasi kurang lebih 56 % pemilih wanita, menurut pernyataan resmi dari PPLN Melbourne.
Pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 22 (dua puluh dua) TPSLN yang berada di area KJRI Melbourne, 72 Queens Road, Melbourne.
Antusiasme masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah Victoria untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini sangat tinggi, terlihat dari antrian panjang sejak pukul 08.00 sebelum TPS dibuka pukul 09.00 waktu setempat.
Demi melayani hak pilih masyarakat Indonesia, khususnya yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), PPLN Melbourne memperpanjang waktu pemungutan sampai selesai antrian (kurang lebih 40 menit).
Keputusan untuk memperpanjang waktu tersebut diambil Ketua PPLN Melbourne, setelah berkoordinasi dengan Panwaslu.
Advertisement