Mesir Bebaskan Ratusan Tahanan Termasuk Jurnalis Terkemuka

Jurnalis Abdel Halim Qandil masuk dalam daftar pengampunan setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Desember 2017 di Mesir.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2019, 08:26 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2019, 08:26 WIB
Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi (AFP)
Presiden Mesir Abdul Fattah Al-Sisi (AFP)

Liputan6.com, Kairo - Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi telah memberi pengampunan kepada ratusan tahanan. Seorang jurnalis terkemuka yang mengkritik elite di Mesir juga masuk dalam daftar tersebut.

Seperti diberitakan VOA Indonesia, Minggu (19/5/2019), jurnalis Abdel Halim Qandil diberi pengampunan setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Desember 2017.

Qandil diadili bersama 17 terdakwa lainnya, termasuk Presiden Mesir terdahulu Mohammed Morsi dari Ikhwanul Muslimin.

Qandil adalah penentang Ikhwanul Muslimin, dan mendukung kudeta terhadap Morsi pada 2013. Meskipun dia mendukung pemerintahan Al-Sisi, jurnalis berusia 65 tahun itu ditangkap, dilarang melakukan perjalanan, dan hariannya disita.

Qandil kemudian dijatuhi hukuman karena dianggap menghina judisial Mesir menyusul sebuah wawancara televisi pada 2011 di mana dia mengkritik cabang judisial Mesir dan militer atas penanganan kasus korupsi Presiden Hosni Mobarak.

Vonis Mati 2 Terdakwa Penyerang Gereja 2017

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi. (AP)
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi. (AP)

Sementara itu, sebelumnya pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa atas tuduhan penyerangan di sebuah gereja Kairo pada tahun 2017.

Dikutip dari laman Xinhua, Senin 13 Mei 2019, sementara itu delapan terdakwa lainnya ada yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga kurungan penjara hingga beberapa tahun.

Pengadilan mengatakan, para terdakwa menyerang gereja Mar Mina dan toko milik seorang pria Kristen di distrik Helwan Kairo pada Desember 2017, menewaskan tujuh orang pemeluk agama Kristen dan seorang polisi.

Mereka juga dituduh membunuh pria Kristen lain di distrik yang sama pada tahun 2016.

Pengadilan juga menghukum para terdakwa karena telah mendirikan, memimpin, bergabung dan mendanai kelompok teroris ekstrem.

Mereka juga dinyatakan bersalah karena membuat dan memiliki bom serta berusaha menggunakannya untuk membunuh penduduk di distrik Helwan di Kairo, Mesir.

Sejak penggulingan mantan presiden Mesir, Mohammed Morsi pada 2014 lalu, ratusan perwira polisi, tentara, dan warga sipil tewas dalam serangan jihadis.

Sementara itu, pada November 2017, tersangka militan ISIS membunuh lebih dari 300 jamaah muslim dalam serangan senjata dan bom di sebuah masjid di Semenanjung Sinai.

Tentara Mesir pun melakukan operasi besar-besaran yang difokuskan pada Sinai, yang bertujuan untuk melawan ISIS.

Pada April 2018 lalu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada 36 orang karena serangan bom gereja.

Umat Kristen Koptik Mesir, yang merupakan 10 persen dari seluruh penduduk Mesir, menjadi sasaran gerilyawan garis keras dalam beberapa tahun belakangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya