Liputan6.com, Baghdad - Tiga warga negara Prancis dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Irak setelah dinyatakan bersalah lantaran bergabung dengan kelompok militan ISIS.
Dikutip dari laman BBC, Senin (27/5/2019), tiga pria itu diketahui bernama Kévin Gonot, Léonard Lopez dan Salim Machou.
Ketiga orang itu adalah warga Prancis anggota ISIS yang pertama dijatuhi hukuman mati di Irak.
Advertisement
Baca Juga
Sidang atas ketiganya telah mempercepat sidang-sidang lain atas ratusan orang, termasuk banyak warga negara asing, yang ditangkap setelah ISIS kehilangan bentengnya yang terakhir di Suriah tahun lalu.
Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, dan merupakan bagian dari 12 warga Perancis yang ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokratik Suriah yang didukung Amerika.
Ke-12 orang itu diserahkan kepada pemerintah Irak bulan Februari lalu, demikian dikutip dari laman VOA Indonesia.
Senin minggu lalu, seorang warga Prancis dan seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi anggota ISIS.
Perempuan Jerman Nadia Rainer Hermann yang berusia 22 tahun dan warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj, berusia 50 tahun mengaku tidak bersalah bergabung dengan ISIS, kelompok Islamis yang melancarkan aksi teror di Suriah tahun 2014.
Ditanggapi Oleh Human Right Watch
Kelompok Human Rights Watch dan beberapa kelompok HAM lainnya mengutuk sidang-sidang anti-teror di Irak.
Mereka mengatakan, pengadilan Irak pada umumnya menggunakan bukti-bukti tidak langsung dan pengakuan yang diperoleh dari hasil penyiksaan.
Kata laporan Amnesty International bulan April, Irak termasuk dalam lima negara utama yang menjatuhkan hukuman mati di dunia.
Advertisement