Liputan6.com, Jakarta - Indonesia setuju untuk mengesahkan perjanjian dan RUU ekstradisi dengan Iran, sebagai upaya menanggulangi dan mencegah kejahatan transnasional.
"Perjanjian Mutual Legal Assistance dan Perjanjian Ekstradisi RI - Iran diharapkan menjadi dasar hukum kedua negara dalam meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir," kata Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir.
Advertisement
Baca Juga
Fachir berbicara mewakili Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI - Iran dan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI - Iran di DPR tanggal 4 Juli 2019.
Kedua RUU disetujui Paripurna untuk disahkan menjadi UU, demikian seperti dilansir Kemlu.go.id, Jumat (5/7/2019).
Simak video pilihan berikut:
Mematuhi Hukum Internasional
Lebih lanjut, AM Fachir menggarisbawahi bahwa kerjasama kedua negara berdasarkan kedua Perjanjian tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan.
Kedua perjanjian ditandatangani di Tehran, Iran pada tanggal 14 Desember 2016.
Perjanjian MLA meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil tindak pidana.
Sementara Perjanjian Ekstradisi mengatur kerja sama pencarian dan pemulangan buronan tindak pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya.
Advertisement