Kemlu Beri Bantuan Hukum untuk WNI Korban Perkosaan Politikus Malaysia

Kemlu RI telah memberikan pendampingan hukum kepada WNI di Perak, Malaysia yang menjadi korban perkosaan politisi lokal.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 18 Jul 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 19:15 WIB
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com / Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada  warga negara Indonesia (WNI) di Perak, Malaysia yang menjadi korban perkosaan politikus lokal.

Tersangka, bernama Paul Yong, merupakan anggota dewan eksekutif Perak (Perak State Executive Council) dari Democratic Action Party (DAP) mewakili konstituen Tronoh. Ia mempekerjakan korban sebagai penata laksana rumah tangga di kediamannya.

Korban (23) melaporkan perbuatan tersangka sejak 8 Juli 2019.

Polis Diraja Malaysia (PDRM) Perak membenarkan kasus itu dan segera menggelar penyelidikan, berlandaskan pada Pasal 376 KUHP Malaysia tentang pemerkosaan. Investigasi dan pengumpulan bukti untuk kepentingan pendakwaan masih dilakukan.

Menyikapi, Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan legal advice kepada korban, sebagai salah satu mandat tugas perlindungan dan kekonsuleran.

"Kami meminta tim retainer lawyer Indonesia di Malaysia, Gooi & Azura Law Firm, untuk memberikan penjelasan kepada korban mengenai proses dan langkah hukum yang dilakukan," kata Judha di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

"Supaya korban memahami konteks proses hukum yang akan dijalani."

Gooi & Azura Law Firm adalah tim pengacara yang pernah membela WNI Siti Aisyah dalam kasus persidangan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Judha juga menjelaskan bahwa Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi agar segera menunjuk pengacara khusus untuk melakukan watching brief.

Watching brief, dalam konteks hukum di Malaysia, memungkinkan penasihat hukum untuk mendampingi korban selama persidangan.

Tugas pengacara itu, kata Judha, "Juga bisa membantu kerja Jaksa Penuntut Umum Malaysia dalam membangun argumen dakwaan" ketika bersidang melawan terdakwa di meja hijau.

"Komitmen kita adalah melakukan pendampingan hukum kepada korban agar dia mendapatkan hak-haknya serta proses persidangan yang adil," jelas pejabat Kemlu RI tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korban Ditampung di Shelter KBRI

Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Judha Nugraha juga menjelaskan bahwa korban telah berada di KBRI Kuala Lumpur sejak 12 Juli 2019.

"Kami minta kepada PDRM agar korban diizinkan tinggal di shelter KBRI. Sejak 12 Juli, korban sudah ada di sana," jelasnya.

"Tujuannya, agar korban yang sempat mengalami trauma, bisa segera pulih. Kita membantu pemulihan dengan menempatkan korban di lingkungan yang, ibaratnya, dia kenal atau terasa Indonesia-nya, jadi terasa seperti rumah."

Korban masih belum bisa dipulangkan ke Tanah Air, karena masih harus menjalani serangkaian proses hukum di sana.

Judha juga menjelaskan bahwa pihak PDRM telah bersikap kooperatif.

"PDRM punya unit khusus yang menangani kekerasan terhadap perempuan. Mereka telah menawarkan konseling," kata Judha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya