Liputan6.com, Lampung - Polisi meringkus seorang pria berinisial SU (39) di Kabupaten Way Kanan, Lampung karena memperkosa putri kandungnya. Korban yang masih berusia 16 tahun itu sampai hamil dan melahirkan.
SU kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap SU yang diduga memeperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.
Advertisement
Sigit menerangkan, perbuatan bejat tersangka itu telah berlangsung sejak Februari 2024 ketika ibu korban bekerja di Jakarta.Â
Baca Juga
"Dugaan persetubuhan itu terjadi sekira Februari 2024 lalu. Korban sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan akibat perbuatan tersangka," kata Sigit, Sabtu (1/2/2025).
Kasus pemerkosaan itu baru terungkap setelah tante korban curiga melihat ada perubahan fisik di tubuh gadis malang tersebut, pada Desember 2024 lalu.
"Pelapor (tante korban) sempat menanyakan kondisi korban, karena pipinya membengkak dan mengeluh sakit nyeri di bagian perut, namun korban menolak untuk diobati. Selanjutnya, pada Kamis (30/1/2025) pukul 09:00 WIB, pelapor kaget karena diberi tahu oleh tetangga bahwa korban telah melahirkan bayi perempuan," tuturnya.
Mendengar hal tersebut, pelapor langsung menuju rumah korban. Kemudian, melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis.Â
"Tragisnya, korban setelah ditanya pelapor, baru diketahui mendapatkan perlakuaan persetubuhan itu dari ayah kandungnya sendiri. Sementara, kami mendapatkan informasi bahwa ibu kandung korban sedang bekerja di Jakarta," terangnya.
Korban yang takut melaporkan perbuatan keji ayahnya itu kini mengalami trauma mendalam. Pelapor kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi setelah mendapat keterangan dari korban.
"Pada Kamis, (30/1/2025) pukul 18:00 WIB, setelah menerima laporan itu, kemudian tim Tekab 308 Polsek Kasui bersama Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan SU dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Kini pelaku telah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi secara mendalam untuk mengetahui motif dari perbuatan biadabnya tersebut.Â
Â