Liputan6.com, Rabat - Seorang Youtuber ternama asal Maroko dijatuhi hukuman penjara empat tahun, karena dianggap menghina raja di negaranya. Tak hanya itu, ia juga didenda sekitar $4.000 (Rp 55,8 juta).Â
Mohamed Sekkaki ditangkap pada awal bulan ini setelah mengkritik pidato Raja Mohammed VI dan karena menyebutnya sebagai keledai Maroko.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari BBC, Jumat (27/12/2019), ia berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Dia ditahan hingga 2 Januari, kata pengacaranya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Kebebasan Berpendapat Jadi Terancam
Sekkaki, yang dikenal sebagai "Moul Kaskita", dijatuhi hukuman oleh pengadilan di kota barat Settat.
Puluhan ribu orang secara rutin menyaksikan videonya.
Bulan lalu, seorang rapper Maroko, Gnawi dipenjara selama setahun akibat pertikaian dengan polisi, tetapi para penggemarnya percaya bahwa ia dianiaya karena lagu yang mengkritik monarki.
Atas kasus terpisah, jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Omar Radi telah ditangkap karena diduga menulis melalui akun Twitternya yang berisikan penghinaan kepada seorang hakim pada bulan April.
Kelompok-kelompok HAM khawatir bahwa kebebasan pribadi semakin terancam di Maroko.
Raja Mohammed VI menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah terpilih setelah protes Arab Spring 2011, tetapi para analis mengatakan dia masih memiliki keputusan akhir tentang masalah paling penting di negara itu.
Advertisement