Dampak Corona COVID-19, PM Malaysia Muhyiddin Yassin Batal Kunjungi Indonesia

Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein mengunggah foto bersama Menlu RI Retno Marsudi yang tengah melakukan komunikasi lewat sambungan video.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 20 Mar 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 15:30 WIB
Muhyiddin Yassin Resmi Dilantik Menjadi PM Malaysia
Muhyiddin Yassin (tengah) melambaikan tangan sebelum upacara pelantikannya sebagai Perdana Menteri Malaysia di Istana Negara, Kuala Lumpur, Minggu (1/3/2020). Berdasarkan hukum Malaysia, penunjukan PM Malaysia bisa dilakukan oleh raja. (NAZRI RAPAAI/AFP/MALAYSIA'S DEPARTMENT OF INFORMATION)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Corona COVID-19 yang tengah mewabah dunia membuat kunjungan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin ke Indonesia ditunda.

Hal ini diketahui setelah Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein mengunggah foto bersama Menlu RI Retno Marsudi yang tengah melakukan komunikasi lewat sambungan video.

Hishammuddin Hussein menjelaskan, lawatan yang semula dirancang pada akhir Maret 2020 terpaksa dibatalkan lantaran COVID-19.

"Baru saja selesai berbincang lewat video call dengan rekan sejawat saya di Indonesia, Ibu Retno Marsudi. Kami berbincang mengenai penangguhan lawatan resmi YAB Perdana Menteri, Tan Sri Muhyiddin Yassin, ke Indonesia yang semula dirancang pada akhir Maret ini," tulis Hishammuddin Hussein dalam keterangan fotonya.

Tak hanya itu, Hishammuddin Hussein menyampaikan bahwa ia dan Retno Marsudi turut membahas sidang ASEAN yang direncanakan pada bulan depan di Vietnam.

"Saya dan Ibu Retno juga berbincang tentang Sidang ASEAN di Vietnam bulan depan," tambahnya.

Sejak tanggal 18 Maret lalu, Malaysia telah memberlakukan lockdown alias karantina wilayah. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menyampaikan bahwa kenaikan jumlah pasien yang terpapar Virus Corona COVID-19 menjadi alasan utama mengapa pemerintahan Negeri Jiran melakukan lockdown secara nasional.

Sementara itu, PM Muhyiddin Yassin menjelaskan bahwa pihak kerajaan di Malaysia juga memandang serius kasus ini.

Oleh karena itu, pihak kerajaan di Malaysia turut memutuskan lockdown sebagai bentuk antisipasi penyebaran Virus Corona, atau yang mereka sebut "Perintah Kawalan Pergerakan" sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

 

Simak video pilihan berikut:

Dibuat Sesuai Hasil Kesepakatan

Malaysia Lockdown Nasional hingga 31 Maret 2020
Sebuah kolam publik ditutup karena kekhawatiran penyebaran virus corona COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (16/3/2020). Malaysia memberlakukan lockdown nasional dimulai pada 18 Maret hingga 31 Maret 2020. (Syaiful REDZUAN/AFP)

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967. Perintah Kawalan Pergerakan ini meliputi:

Pertama, larangan pergerakan dan perhimpunan di seluruh negeri. Termasuk aktivitas keagamaan, sosial, hingga budaya.

Kedua, pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat Malaysia yang baru saja pulang dari luar negeri.

Ketiga, pemeriksaan semua pelancong yang datang dari luar negeri.

Keempat, penutupan semua taska, sekolah kerajaan dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama penuh, sekolah dengan siswa mancanegara, pusat tahfizdan lain-lain institusi pendidikan rendah, menengah dan pra-universitas.

Kelima, penutupan semua institusi pendidikan tinggi (IPT) awam dan swasta serta institut latihan kemahiran di seluruh negara .

Keenam, penutupan semua premis kerajaan dan swasta kecuali yang terlibat dengan urusan penting negara (atau essential services), yaitu air, listrik, telekomunikasi, pos, pengangkutan, pengairan, minyak, gas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, farmasi, lembaga pemasyarakaan, pelabuhan, bandar udara dan sektor lain di Malaysia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya