Pekerja Asing Masih Boleh Masuk Indonesia Meski Ada Corona COVID-19, Ini Syaratnya

Pemerintah melarang warga asing masuk Indonesia akibat Virus Corona (COVID-19), tetapi pekerja infrastruktur masih boleh masuk.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Apr 2020, 12:47 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 12:47 WIB
20161031-Presiden Jokowi Temui Prabowo Subianto-Bogor
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbincang santai dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto disaksikan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan usai melakukan pertemuan di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Senin (31/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh masuk ke Indonesia akibat Virus Corona (COVID-19). Aturan serupa diambil beberapa negara, bedanya pekerja proyek infrastruktur masih boleh masuk ke Indonesia. 

Pengecualian ini tertulis dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.

Aturan ini bertujuan meredam Virus Corona, namun, ada orang asing yang tetap boleh masuk RI, seperti pemegang visa diplomatik, tenaga medis, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Proyek-proyek strategis nasional (National Strategic Projects) terdiri atas proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol. Ada pula proyek migas, MRT, bandara, dan pariwisata.

Ketika dikonfirmasi Liputan6.com, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa yang dimaksud adalah pekerja National Strategic Projects milik pemerintah.

"Iya, betul," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Rabu (1/4/2020).

Arvin mengaku tak dapat memberi keterangan terkait pekerja dengan jabatan apa yang masih boleh masuk. Sebab, ada instansi-instansi lain yang turut memberikan izin, seperti Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tentunya ada instansi lain yang turut memiliki tusi sesuai kewenangannya dalam penentuan siapa saja orang asing yang diperbolehkan masuk. Selain itu dalam konteks bekerja harus memiliki persyaratan notifikasi dari Kemenaker cq Ditjen Binapenta dan PKK (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja)," jelas Arvin.

Banyak negara yang sudah melaksanakan lockdown penerbangan akibat Virus Corona. Indonesia baru resmi menerapakan aturan ini pada 2 April besok.

Saat ini, tingkat kematian akibat Virus Corona di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia Tenggara.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelarangan Sementara

Presiden Joko Widowo. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widowo. (Foto: Instagram @jokowi)

Dalam upaya menjaga kestabilan dalam negeri akibat penyebaran Virus Corona COVID-19, pemerintah Indonesia akan memperkuat kibijakan yang telah dibuat. Kebijakan itu terkait larangan sementara bagi warga negara asing yang berkunjung atau transit di Indonesia. 

"Dengan semakin besarnyan tantangan penyebaran Corona COVID-19 di hampir seluruh negara di dunia. Baru saja, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas untuk membahas sejumlah hal salah satunya pengaturan lalu lintas kunjungan atau transit warga asing ke wilayah Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Jakarta, Selasa kemarin.

"Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengatasi penyebaran Virus Corona COVID-19 di dalam negeri dan sekaligus melakukan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri semaksimal mungkin."

Retno Marsudi menjelaskan soal upaya pemerintah RI dalam melakukan pembatasan WNA yang masuk ke Indonesia.

"Hampir semua negara telah melakukan pembatasan pergerakan lalu lintas orang dengan segala variasinya yang tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing negara."

"Presiden sudah memutuskan kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat dan telah memutuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia, untuk sementara akan dihentikan."

"Tentunya larangan masuk ini ada pengecualian. Termasuk di antaranya untuk pemegang kartu KITAS, KITAB, izin tinggal diplomatik, izin dinas dan lain-lain. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan berlaku."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya