Hong Kong Rayakan Hari Jadi di Bawah Bayang-Bayang UU Keamanan Nasional

Para aktivis Hong Kong telah meminta orang untuk menentang larangan protes dan kembali melakukan unjuk rasa.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 01 Jul 2020, 10:36 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 10:24 WIB
Aktivis Hong Kong Joshua Wong di Kongres AS (Alastair Pike / AP PHOTO)
Aktivis Hong Kong Joshua Wong di Kongres AS (Alastair Pike / AP PHOTO)

Liputan6.com, Jakarta - Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke China pada Rabu, 1 Juli 2020 di bawah sorotan undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan oleh Beijing.

Dikutip dari laman Channel News Asia, perayaan itu terjadi sehari setelah China mengeluarkan undang-undang keamanan.

Sebuah langkah bersejarah yang dikecam oleh banyak pemerintah Barat sebagai serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kebebasan dan otonomi pusat keuangan.

Para aktivis telah meminta orang untuk menentang larangan protes dan kembali melakukan unjuk rasa.

Tetapi tidak jelas apakah warga Hong Kong akan mengindahkan seruan tersebut mengingat risiko yang ditimbulkan oleh undang-undang keamanan baru, yang mulai berlaku semalam.

Selama demonstrasi besar tahun lalu, badan legislatif kota dikepung dan dihancurkan oleh pengunjuk rasa.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam diperkirakan akan menghadiri pengibaran bendera dengan pejabat China daratan pada Rabu pagi dengan ribuan polisi siaga dan hambatan keamanan di sekitar tempat itu.

Pemberlakuan UU sebenarnya mulai terasa sejak bulan lalu. Pihak China mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan hukum yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.

Langkah ini diambil setelah protes kemarahan yang berlangsung sepanjang tahun lalu dan kemudian dipicu oleh undang-undang lain, yang menjadi gerakan pro-demokrasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang baru itu akan menjadi ancaman yang lebih besar terhadap identitas Hong Kong.

 

Simak video pilihan berikut:

Merusak Independensi

Gedung Legislatif Hong Kong Memperketat Penjagaan
Polisi anti huru hara memeriksa kartu identitas pekerja di dekat Gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang RUU lagu nasional China dan rencana Beijing menerapkan UU keamanan nasional. (AP Photo/Kin Cheung)

Mereka memperingatkan bahwa UU tersebut akan merusak independensi peradilan Hong Kong dan menghancurkan kebebasan kota, yang tidak tersedia di daratan China.

RUU tersebut telah memicu demonstrasi di Hong Kong dan mengundang kecaman internasional sejak diumumkan oleh Beijing pada bulan Mei.

Namun China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan unsur-unsur asing - dan menolak kritik sebagai campur tangan dalam urusannya.

Berdasarkan sejarah, Hong Kong dikembalikan ke China dari kontrol Inggris pada tahun 1997, tetapi dengan perjanjian unik yang menjamin kebebasan tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya