Liputan6.com, Wina - Indonesia mengajak dunia tidak lengah terhadap ancaman kejahatan lintas negara terorganisir meskipun sedang berada di tengah keadaan penuh tantangan akibat pandemi COVID-19. Kewaspadaan perlu terus dipertahankan dan kerja sama internasional dalam mencegah kelompok kejahatan terorganisir transnasional memanfaatkan situasi perlu semakin ditingkatkan.
Duta Besar/Wakil Tetap Republik Indonesia, Dr. Darmansjah Djumala menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan nasional yang dibacakan pada Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisir Sesi ke-10 di Wina, Austria, pada Senin 12 Oktober.
Selain itu, Indonesia juga meminta perhatian dunia melalui PBB terhadap bentuk kejahatan lain termasuk kejahatan perikanan (fisheries crimes) yang tidak hanya bersifat lintas batas namun juga berdampak buruk pada lingkungan.
Advertisement
"Ancaman fisheries crimes ini perlu mendapatkan perhatian lebih. Kerja sama internasional yang efektif yang sejalan dengan hukum nasional dan instrumen internasional juga perlu terus ditingkatkan," ungkap Djumala.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kejahatan Lintas Negara saat Pandemi Menyasar Sektor Bidang Kesehatan
"Meskipun kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang dan penyelundupan migran sedikit menurun akibat pengetatan perbatasan masa pandemi ini, namun kelompok kejahatan lintas negara dapat memanfaatkan situasi ini dengan beroperasi di bidang kesehatan dan pengadaan publik seperti penipuan dan perdagangan obat-obatan di bawah standar atau dipalsukan," tambahnya.
Konferensi ke-10 tersebut juga diharapkan dapat memutuskan pelaksanaan mekanisme pengulasan UNTOC yang akan memberikan kesempatan bagi negara pihak untuk mengevaluasi dan mengetahui kesenjangan hukum nasionalnya terkait upaya melawan kejahatan lintas negara terorganisir.
Beberapa resolusi juga akan dibahas oleh peserta pertemuan. Mengingat situasi pandemi, sebagian besar delegasi dari negara peserta mengkuti pertemuan secara virtual, termasuk delegasi Indonesia dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Konferensi Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisir (United Nations Convention against Transnational Organized Crime/ UNTOC) Ke-10 ini akan berlangsung hingga 16 Oktober 2020 yang sekaligus juga merayakan 20 tahun ditandatanganinya Konvensi ini.
UNTOC disahkan pada tahun 2000 dan mulai diberlakukan sejak 29 September 2003. Hingga saat ini, tercatat 190 negara telah menjadi Negara Pihak Konvensi ini, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi UNTOC pada tahun 2009.
Reporter: Ruben Irwandi
Advertisement