Liputan6.com, Seoul- Seorang pria di Korea Selatan didenda sebesar 2 juta won (sekitar Rp 25,5 juta) karena melanggar aturan karantina mandiri, untuk mencegah risiko penularan COVID-19.
Dilansir Yonhap News Agency, Rabu (20/1/2021), Pengadilan Distrik Uijeongbu di utara Seoul menyatakan bahwa pria yang identitasnya dirahasiakan itu didenda sebesar 2 juta won, atas tuduhan pelanggaran undang-undang dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Korea Selatan.Â
Baca Juga
Pria itu diketahui menjalani isolasi mandiri di kediamannya selama dua pekan, setelah tiba di Korea Selatan dari Amerika Serikat pada 30 Juni 2020 lalu.
Advertisement
Dalam hukum Korea Selatan, semua pelancong internasional yang tiba di negara itu harus menjalani karantina selama 14 hari sebelum diizinkan bepergian keluar dengan bebas.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
Keluar Rumah untuk Perbaiki Ponsel yang Rusak
Pria tersebut kedapatan meninggalkan kediamannya di sebuah kawasan terdekat untuk memperbaiki ponselnya pada 13 Juli 2020 lalu.
Sayangnya, hal itu terjadi hanya sehari sebelum akhir masa karantinanya. Ia kedapatan berada diluar rumah selama kurang lebih tiga jam.
Pria itu kemudian dinyatakan negatif COVID-19, menurut pengadilan setempat.
"Tindakan terdakwa berbahaya karena bisa menghalangi upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular," demikian pernyataan pengadilan tersebut.
Data Johns Hopkins University per Rabu (21/1) menunjukkan bahwa kasus Virus Corona COVID-19 di Korea Selatan kini telah mencapai 73.518, dengan 60.180 orang telah pulih.
Advertisement