Liputan6.com, Washington D.C- Para manajer pemakzulan di DPR Amerika Serikat (AS) pada Selasa (2/1) menuduh mantan Presiden Donald Trump "sangat bertanggung jawab" karena menyerukan pemberontakan di gedung Capitol Hill pada Januari 2021 lalu.
Sementara itu, tim hukum Trump berpendapat bahwa pidatonya dilindungi oleh Amandemen Pertama dan hukuman Senat akan menjadi inkonstitusional.
Dikutip dari CNN, Rabu (3/2/2021) rangkuman hukum praperadilan dari manajer DPR dan pengacara Trump merinci poin-poin utama yang akan diperdebatkan pada persidangan pekan depan, dalam pemberian pandangan pertama tentang bagaimana tim hukum baru Trump berencana mengajukan pembelaan setelah DPR memutuskan untuk memakzulkannya Januari 2021 lalu.
Advertisement
Dalam tanggapan yang dimuat hingga 14 halaman terhadap upaya oleh pemakzulan DPR pada Selasa (2/1), pengacara Trump, yakni Bruce Castor dan David Schoen, mengatakan bahwa Senat tidak dapat memberikan suara untuk mendakwa Trump ketika ia tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Tanggapan itu juga termasuk pidato Trump terkait pemilihan umum 2020 dan sebelum kerusuhan pada 6 Januari, juga bagaimana ia tidak menyebabkan kerusuhan, dan dilindungi oleh Amandemen Pertama.
"Ketentuan konstitusional mensyaratkan bahwa seseorang perlu benar-benar memegang jabatan untuk bisa dimakzulkan. Karena Presiden ke-45 bukan lagi 'Presiden,' klausul 'harusnya dicabut dari pemakzulan karena hal itu tidak mungkin dicapai Senat," Tulis tim hukum Trump.
Para manajer pemakzulan di DPR AS, dalam pernyataan mereka mengatakan bahwa "Tidak ada 'Pengecualian Januari' untuk pemakzulan atau ketentuan Konstitusi lainnya".
"Seorang presiden harus menjawab secara komprehensif atas tindakannya di kantor dari hari pertama hingga hari terakhirnya menjabat," lanjut pernyataan itu.
Saksikan Video Berikut Ini:
Sidang Pemakzulan akan Mulai pada 9 Februari
Anggota DPR dari Demokrat mencatat bahwa Trump dimakzulkan saat ia masih menjadi presiden, mereka pun menolak kembali argumen Senat Republik bahwa Kongres tidak dapat mendakwa seorang mantan presiden.
Namun, mereka juga mengatakan ada preseden untuk memakzulkan mantan pejabat juga dalam beberapa kasus pada sejarah AS.
Para manajer DPR memaparkan dalam laporan singkat 80 halaman mereka pada Selasa pagi terkait pemakzulan terhadap Trump, di mana mereka menuduh mantan presiden AS tersebut memicu kekerasan terhadap Kongres dalam proses transfer kekuasaan secara damai.
Mereka juga menyebutkan bahwa Senat harus menjatuhkan hukuman terhadap Trump dan melarangnya menjabat lagi ke depannya setelah dia dianggap "mengancam sistem konstitusional yang melindungi kebebasan fundamental yang dihargai."
"Tanggung jawab Presiden Trump atas peristiwa 6 Januari tidak salah lagi," sebut tim pemakzulan DPR AS.
"Upaya Presiden Trump untuk memperluas cengkeramannya pada kekuasaan dengan mengobarkan kekerasan terhadap Kongres adalah pelanggaran besar terhadap sumpah yang ia nyatakan. Jika memprovokasi kerusuhan terhadap Sesi Bersama Kongres setelah kalah dalam pemilihan bukanlah pelanggaran yang dapat dimaklumi, sulit untuk membayangkan apa yang akan terjadi," lanjut tim pemakzulan DPR.
Baik para manajer pemakzulan DPR AS dan tim hukum Trump diperkirakan akan menyerahkan pengarahan tambahan sebelum dimulainya persidangan pada 9 Februari mendatang.
Pengarahan hukum akan memberikan latar belakang untuk kasus di mana para manajer pemakzulan di DPR menghadapi konferensi Senat Republik yang skeptis.
Pekan lalu, 45 dari 50 senator Partai Republik memilih untuk mendukung pembubaran persidangan atas dasar konstitusional - menandai bahwa 67 suara yang diperlukan untuk menjatuhkan hukuman terhadap Trump tidak mungkin terjadi.
Advertisement