Arab Saudi Tetapkan Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Utama Ibadah Haji

Ada syarat tambahan bagi mereka yang hendak menunaikan ibadah haji.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 03 Mar 2021, 12:19 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 11:39 WIB
ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Liputan6.com, Riyadh - Sertifikat vaksin COVID-19 kini jadi suatu keharusan bagi para peziarah yang hendak menunaikan ibadah haji. Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq al-Rabiah mengatakan, "vaksinasi wajib" dan diperlukan untuk semua jemaah yang berencana menunaikan ibadah haji.

Rabiah tidak mengkonfirmasi apakah jemaah dari luar kerajaan akan diizinkan untuk melakukan haji, tetapi mengatakan vaksin akan menjadi "syarat utama" untuk berpartisipasi, demikian dikutip dari laman middleeasteye, Rabu (3/3/2021).

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Muslim yang mampu secara fisik dan finansial diwajibkan melakukannya setidaknya sekali seumur hidup mereka.

Ibadah haji tiap tahun biasanya akan menarik setidaknya 2,5 juta orang dari seluruh dunia. Namun pada 2020, Riyadh membuat keputusan bersejarah untuk membatasi jumlah jemaah haji karena pandemi virus Corona COVID-19.

Dua pertiga jemaah adalah warga asing dan sepertiga dari mereka yang dipilih adalah petugas keamanan dan medis dari Arab Saudi. Peziarah yang dipilih untuk menghadiri ibadah haji dijelaskan melalui portal online harus berusia antara 20 dan 50 tahun.

Mereka yang hadir diberikan sajadah dan pakaian khusus untuk dikenakan.

Saksikan Video Berikut Ini:

Arab Saudi Sempat Tutup Sejumlah Masjid

Cegah Penyebaran Corona, Warga Arab Saudi Dilarang Umrah
Umat Muslim berdoa di sekitar Kakbah Masjid al-Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/3/2020). Pelarangan sementara ibadah umrah dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. (AP Photo/Amr Nabil)

Pada awal Februari 2021, Kementerian Urusan Agama Arab Saudi telah menutup sementara 10 masjid di seluruh negara tersebut setelah ditemukannya kasus Virus Corona COVID-19 yang dialami oleh sejumlah jemaah dan staf. 

Dikutip dari Gulf News, Departemen Masjid di Provinsi Al Dalam juga ditutup setelah direktur dan enam karyawannya dinyatakan positif COVID-19.

Masjid-masjid yang ditutup termasuk tiga masjid di wilayah kegubernuran Horaimilah dan masing-masing satu di Al Aflaj dan Al Dalam. 

Penutupan juga dilakukan pada tiga masjid lainnya di wilayah Perbatasan Utara dan masing-masing di kegubernuran Al Mandaq di Al Baha dan Dammam di wilayah Timur.

Kementerian Arab Saudi tersebut juga mengatakan bahwa masjid akan ditutup selama 24 hingga 48 jam untuk sterilisasi, dan kemudian akan dibuka kembali untuk jemaah setelah proses desinfeksi selesai.

Sementara itu, jika imam atau muazin terinfeksi, mereka akan diganti sementara untuk melaksanakan tugasnya di masjid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya