Liputan6.com, Jakarta - Direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) Christopher Wray mengungkap, pihaknya mengklasifikasikan kerusuhan mematikan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 sebagai aksi terorisme domestik. Kerusuhan itu dilakukan oleh para pendukung mantan presiden AS Donald Trump.
"Serangan itu, pengepungan itu, adalah perilaku kriminal, jelas dan sederhana, dan itu merupakan perilaku yang kami, FBI, pandang sebagai aksi terorisme domestik," tutur Wray dalam sesi dengar pendapat di hadapan Komite Kehakiman Senat AS.
Wray menyebut para perusuh itu berasal dari "berbagai latar belakang."
Advertisement
"Para penyerang pada (peristiwa) 6 Januari itu mencakup sejumlah orang, dan angkanya terus meningkat saat kami menyusun penyelidikan kami, yang kami sebut sebagai milisi ekstremisme kekerasan," ungkapnya, seperti dilansir Xinhua, Rabu (3/3/2021).
"Dan, kami telah menahan beberapa orang yang kami kategorikan ke dalam ekstremisme kekerasan bermotif rasial, yang juga melibatkan warga kulit putih," imbuh Wray.
Sejauh ini, 280 orang telah ditahan dengan lebih dari 300 dakwaan pascaserangan pada 6 Januari itu, yang mengganggu proses penghitungan suara elektoral Kongres dalam pemilihan presiden AS lalu. Sebanyak lima orang tewas dalam kerusuhan tersebut, termasuk seorang petugas polisi Gedung Capitol.
Saksikan video pilihan berikut iLni:
Donald Trump Diyakini Sebagai Dalang
Jajak pendapat kantor berita Reuters/Ipsos menunjukkan, 71% orang dewasa AS dan setengah dari Partai Republik, yakin Trump bertanggung jawab sebagian atas kerusuhan itu.
Seperti pria bernama Zach ini yang mendukung pemakzulan. "Semua yang dilakukannya adalah berusaha merusak sistem pemungutan suara yang sangat rapuh yang kita miliki," ujarnya.
Seorang pendukung Trump, Shell Reinish mengatakan, Kongres hanya membuang-buang waktu saja. "Pemakzulan hanyalah untuk seorang presiden yang sedang menjabat. Trump tidak menjabat lagi sebagai presiden."
Advertisement