Ini Alasan Putri Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Mendapatkan Gelar Bangsawan

Anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle, Lilibet lahir pada Jumat, 4 Juni 2021 di Rumah Sakit Santa Barbara Cottage di Santa Barbara, California.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 07 Jun 2021, 12:52 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 12:52 WIB
Meghan Markle
Meghan Markle memakai cincin aquamarine milik Putri Diana sesaat setelah menikah dengan Pangeran Harry. (STEVE PARSONS / POOL / AFP)

Liputan6.com, London - Pangeran Harry dan Meghan Markle mengumumkan bahwa mereka telah dikaruniai anak kedua mereka, putri Lilibet.

Sebuah pernyataan dari pasangan itu mengkonfirmasi berita bahagia yang mengatakan: "Dengan sangat gembira Pangeran Harry dan Meghan Markle, Duke dan Duchess of Sussex, menyambut putri mereka, Lilibet "Lili" Diana Mountbatten-Windsor, ke dunia.

Lili lahir pada Jumat, 4 Juni 2021 pukul 11:40 waktu setempat dalam perawatan terpercaya dari para dokter dan staf di Rumah Sakit Santa Barbara Cottage di Santa Barbara, California.

Baik ibu dan anak sehat dan baik-baik saja, dan menetap di rumah, demikian dikutip dari laman Metro.co.uk, Senin (7/6/2021).

Lili dinamai dari nama nenek buyutnya, Ratu Elizabeth punya nama panggilan di keluarganya, yaitu Lilibet.

Nama tengahnya, Diana, dipilih untuk menghormati mendiang nenek tercintanya, The Princess of Wales atau yang dikenal dengan Putri Diana.

Pasangan ini sudah menjadi orang tua dari Archie Harrison Mountbatten-Windsor yang berusia dua tahun, tetapi dia tidak memiliki gelar kerajaan sendiri.

Kenapa Archie tidak memiliki gelar, dan apakah putri mereka akan menerimanya?

 

Akankah putri Harry dan Meghan mendapatkan gelar kerajaan?

Pangeran Harry dan Meghan Markle telah menamai putra mereka Archie Harrison Mountbatten-Windsor.
Pangeran Harry dan Meghan Markle telah menamai putra mereka Archie Harrison Mountbatten-Windsor. (dok.Instagram @achieharrison.mounbatten/https://www.instagram.com/p/B-CaM6UKEgd/Henry)

Pasangan itu akan mengikuti aturan konvensi kerajaan saat ini yang ditetapkan oleh Surat Paten monarki.

Surat Paten itu merupakan perintah atau keputusan resmi yang dapat dikeluarkan oleh seorang raja untuk mengubah tradisi atau norma yang telah ada sebelumnya.

Pada tahun 1917, cucu Ratu Victoria (dan kakek ratu saat ini) Raja George V mengeluarkan Surat Paten baru yang membatasi gelar HRH untuk anak-anak penguasa.

Gelar akan hanya diberikan pada cucu di garis laki-laki, dan putra tertua dari Prince of Wales (yang sekarang Pangeran William). Berarti hanya anak-anak dari William saja yang memperoleh gelar itu.

Itulah sebabnya Archie saat ini tidak memiliki gelar kerajaan.

Di bawah aturan ini, cicit lainnya dari raja di garis keturunan laki-laki akan dianggap sebagai putra dan putri yang lebih muda dari seorang Duke. Itulah sebabnya Archie dapat menggunakan status sebagai Earl of Dumbarton -- yang kemudian ditolak oleh Meghan dan Harry.

Archie dan saudara perempuannya akan menerima status HRH begitu Charles, kakek dari pihak ayah, menjadi Raja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya