Paul Rusesabagina, Sosok Pahlawan di Film Hotel Rwanda Divonis 25 Tahun Penjara karena Terorisme

Paul Rusesabagina, yang mengilhami film “Hotel Rwanda” dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh pengadilan di Kigali pada hari Senin terkait tuduhan terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2021, 17:11 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 17:11 WIB
Paul Rusesabagina, tengah, yang ceritanya mengilhami film "Hotel Rwanda" untuk menyelamatkan orang dari genosida, muncul di Pengadilan Dasar Kicukiro di ibu kota Kigali, Rwanda (AP Photo)
Paul Rusesabagina, tengah, yang ceritanya mengilhami film "Hotel Rwanda" untuk menyelamatkan orang dari genosida, muncul di Pengadilan Dasar Kicukiro di ibu kota Kigali, Rwanda (AP Photo)

Liputan6.com, Kigali - Paul Rusesabagina dinyatakan bersalah karena menjadi bagian dari kelompok teror, MRCD-FLN, bersama 20 orang lainnya, ia dituduh telah melakukan aksi terorisme. 2 serangan terorganisir pada 2018 yang menewaskan 9 orang telah menjadi fokus pemerintah, menurut pernyataan pemerintah Rwanda.

Menanggapi hukuman tersebut, putri Rusesabagina, Carine Kanimba, mengatakan kepada CNN, "Itulah yang diharapkan keluarga, hukuman bersalah dan bertahun-tahun penjara. Kagame telah mencoba membungkam ayah saya selama 20 tahun terakhir dan dia telah berhasil membungkamnya selama 25 tahun."

Dilansir laman CNN, Selasa (21/9/2021), Kanimba mengatakan bahwa semua hak asasi dasar ayahnya telah dilanggar pemerintah Rwanda.

"Kami tahu tidak akan pernah ada pengadilan yang adil untuk ayah saya, dan sekarang dunia juga tahu. Jika AS, Belgia, dan yang lainnya percaya pada hak asasi manusia, mereka harus turun tangan sekarang untuk membebaskan ayah kami."

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah putusan, Yolande Makolo, juru bicara pemerintah Rwanda mengatakan: "Pengadilan yang panjang ini telah mengungkap kegiatan teroris kelompok FLN yang dipimpin oleh Rusesabagina.

Ruang Pengadilan Tinggi untuk Kejahatan Internasional telah menyampaikan putusannya pada 21 anggota FLM pada hari Senin.

Yayasan Clooney untuk Keadilan menggambarkan putusan sebagai "pertunjukan persidangan", mengutip bahwa hukuman Rusesabagina tidak memiliki jaminan keadilan yang memadai "yang dipersyaratkan oleh standar internasional dan Afrika."

"Bukti penuntutan terhadapnya diungkapkan, tetapi tidak ditentang. Mengingat usia Rusesabagina dan kesehatannya yang buruk, hukuman berat ini kemungkinan akan menjadi hukuman mati," kata Geoffrey Robertson QC, ahli TrialWatch dari Yayasan Clooney untuk kasus ini.

"Ini adalah persidangan pertunjukan, bukan penyelidikan yudisial yang adil," ujar Robertson.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Putusan Hakim

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Hakim membacakan putusan pada hari Senin dan mengatakan:

"Pengadilan juga menemukan bahwa mereka (yang ada) dalam kelompok ini sangat sadar bahwa mereka melakukan aksi teror, mereka menginginkan aksi teror itu dilakukan dan ini dibuktikan dengan pekerjaan yang mereka lakukan selama di partai politik itu. Mereka membentuk FLN yang merupakan kelompok bersenjata ilegal, yang menyerang Rwanda pada 2018 dan 2019 dan bahkan setelah itu mereka membuat tentang hal itu di berbagai pengumuman dan video,” tutur hakim.

Paul Rusesabagina (66) pertama kali ditangkap pada Agustus 2020 dan menghadapi 9 dakwaan, termasuk mendanai terorisme, pembunuhan sebagai tindak terorisme, pembentukkan kelompok bersenjata, dan keanggotaan kelompok terorisme.

Rusesabagina menjadi terkenal karena menyelamatkan ratusan orang Rwanda selama genosida negara itu dengan melindungi mereka di hotel yang dikelolanya. Kisahnya diangkat menjadi film Hollywood "Hotel Rwanda," yang dibintangi oleh Don Cheadle dan Sophie Okonedo.

Selama persidangan - yang disidangkan oleh Ruang Pengadilan Tinggi Rwanda untuk Kejahatan Internasional dan Lintas Perbatasan – kritikus presiden Rwanda, Paul Kagame, mengatakan pada pengadilan bahwa ia ingin disebut sebagai warga negara Belgia dan mengatakan ia diculik oleh penguasa Rwanda, yang tidak memiliki kekuasaan hukum untuk mengadilinya.

 

Reporter: Ielyfia Prasetio

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya