Israel Siap Membela Diri di Mahkamah Internasional

Israel siap melawan tuduhang genosida di Jalur Gaza.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 04 Jan 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2024, 07:00 WIB
PM Israel Benjamin Netanyahu bersama para tentara Israel.
PM Israel Benjamin Netanyahu bersama para tentara Israel. Dok: Akun resmi X Benjamin Netanyahu @Netanyahu

Liputan6.com, Tel Aviv - Israel akan menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (International Court of Justice) setelah dilaporkan oleh Afrika Selatan. Pemerintah Afsel menuduh Israel melakukan genosida dan mengupayakan supaya operasi militer di Jalur Gaza berhenti.

Tuduhan genosida itu ditolak Israel yang berargumen sudah mengikuti konvensi internasional soal genosida.

Dilaporkan Middle East Monitor, Rabu (3/1), Penasihat Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegi, berkata Israel telah menandatangani Konvensi Genosida dan tidak akan memboikot langkah Afrika Selatan di Mahkamah Pidana Internasional.

"Kami akan berpartisipasi dan membantah tuduhan absurd yang menyebut hutang darah," ujar Hanegi.

Tuduhan Afrika Selatan diajukan pada pekan lalu. Afsel menyorot dugaan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Afrika Selatan berkata tindakan Israel memiliki karakteristik genosida yang berniat menghancurkan rakyat Palestina di Jalur Gaza sebagai bagian dari kelompok warga negara, ras, dan etnis Palestina. Israel juga dituduh gagal mencegah genosida.

PKS Mendukung 

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mendesak Pemerintah Indonesia untuk ikut serta mendukung secara aktif langkah Afrika Selatan yang baru saja secara resmi melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

“Langkah Pemerintah Afrika Selatan ini patut didukung dan diapresiasi, karena Israel tidak hanya sedang mempertontonkan kejahatan genosida yang dilakukannya, tetapi juga berbagai kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hukum internasional dan hukum humaniter, yang sudah berkali-kali dikritik oleh masyarakat internasional, tapi tetap saja Israel mengabaikan hukum internasional dengan melanjutkan secara lebih brutal kejahatan kemanusiaannya terhadap warga Gaza dan lain-lainnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (30/12).

 

Keseriusan Indonesia

Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok. AFP)

HNW turut mengatakan kejahatan-kejahatan tersebut sangat jelas terlihat dengan pembunuhan secara masif kepada warga sipil (terutama perempuan dan anak-anak), penyerangan kepada rumah sakit dan tempat-tempat ibadah (seperti masjid dan gereja), dipergunakannya bom pospor, dibakarnya pusat arsip nasional di Gaza, serta aksi-aksi yang tidak manusiawi lainnya yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM dan hukum internasional lainnya.

“Kejahatan-kejahatan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Israel di Mahkamah Internasional,” katanya, dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (31/12/2023).

Lebih lanjut, HNW berharap dan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret seperti mendukung yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah ikut menjadi pihak yang melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional, atau menggalang kekuatan negara-negara lain yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan ASEAN untuk mendukung laporan Afrika Selatan tersebut.

“Ini dapat membuktikan keseriusan sikap konstitusional pemerintah Indonesia dalam menolak penjajahan Israel terhadap Palestina. Agar dukungan pemerintah Indonesia kepada Palestina merdeka yang disampaikan dan disikapi selama ini benar-benar konkret, dan bukan sekadar lips service,” jelasnya.

Pidana Internasional

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Dok. AFP)

Selain melaporkan ke Mahkamah Internasional, HNW menambahkan para jajaran petinggi Israel yang mengambil keputusan untuk melakukan kejahatan genosida di Gaza juga perlu dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional.

“Apabila di Mahkamah Internasional (ICJ) objeknya adalah negara Israel, maka di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menjadi objek pengaduan adalah individu-individu yang bertanggung jawab mengambil keputusan pembantaian di Gaza,” ujarnya.

“Negara-negara yang sudah jengah dengan tindakan Israel ini perlu dikoordinasikan oleh Indonesia agar penghukuman terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan penjajahan Israel bisa dilakukan dari segala penjuru. Agar bisa dihentikanlah kejahatan-kejahatan itu, agar hadirlah keadilan serta kedamaian, dan merdekalah Palestina,” tukasnya.

Apalagi, lanjut HNW, mengatakan negara jiran, Malaysia juga baru saja mengambil keputusan yang sangat penting, yakni menolak kapal yang berasal dari Israel untuk berlabuh di pelabuhan Malaysia.

“Pemerintah Indonesia juga perlu memastikan bahwa tidak ada kapal berbendera Israel yang diperbolehkan berlabuh di pelabuhan-pelabuhan Indonesia. Dan agar sikap Indonesia bela Palestina Merdeka dan Menolak penjajahan Israel makin bisa diwujudkan, maka perlu juga terobosan seperti dari Afrika Selatan dan Malaysia itu dikolaborasikan dan dikerja-samakan dengan negara-negara lain yang menolak kejahatan Israel dan pro perjuangan bangsa Palestina di Gaza dan lainnya, menuju perdamaian dan kemerdekaan Palestina,” pungkasnya. 

INFOGRAFIS_Jalur Gaza terbagi atas lima kegubernura
INFOGRAFIS_Jalur Gaza terbagi atas lima kegubernura (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya