Liputan6.com, Gaza - Pengadilan tinggi PBB dapat mengeluarkan tindakan darurat pada hari Jumat (26/1/2024) ini, yang memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Gaza.
Sidang International Court of Justice (ICJ)Â atau Mahkamah Internasional pada hari Jumat (26/1) adalah bagian dari kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.
Kedua negara memberikan kesaksian ketika kasus ini dibuka dua pekan lalu. Israel dengan keras menolak tuduhan tersebut.
Advertisement
Keputusan dari sidang Mahkamah Internasional yang menentang Israel tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan, namun akan berdampak signifikan secara politik.
Lebih dari 25.000 warga Palestina – sebagian besar perempuan dan anak-anak – telah terbunuh dan puluhan ribu lainnya terluka, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza, sejak Israel memulai serangannya, yang dipicu oleh serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel oleh kelompok tersebut.
Serangan Hamas pada 7 Oktober menewaskan sekitar 1.300 orang, sebagian besar warga sipil. Para penyerang juga membawa sekitar 250 orang kembali ke Gaza sebagai sandera.
Afrika Selatan, yang sangat mendukung Palestina, meminta pengadilan untuk mengeluarkan sembilan tindakan sementara, termasuk penghentian aktivitas militer Israel, sementara pengadilan mempertimbangkan tuduhan genosida. Keputusan mengenai hal terakhir ini diperkirakan berlangsung lama, mungkin bertahun-tahun.
Dalam mencapai keputusan pada hari Jumat ini, mengutip BBC, 17 hakim – 15 hakim tetap, ditambah masing-masing satu dari Afrika Selatan dan Israel – harus menjawab dua pertanyaan. Berikut ini di antaranya:
Â
2 Pertanyaan Hakim
Pertama, apakah Afrika Selatan telah memenuhi uji dasar untuk menunjukkan bahwa klaimnya terhadap Israel dapat ditangani berdasarkan Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Konvensi tersebut – yang ditandatangani oleh Israel dan Afrika Selatan – mendefinisikan apa yang dimaksud dengan genosida.
Pada tahap awal kasus ini, standarnya relatif rendah.
Kedua, apakah ada risiko kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap rakyat Palestina di Gaza jika aksi militer Israel terus berlanjut.
Â
Selain itu, para hakim tidak terbatas pada permintaan khusus Afrika Selatan. Panel tersebut dapat dengan mudah menginstruksikan Israel untuk memastikan tindakannya mematuhi hukum internasional dan memastikan bahwa Israel tidak melakukan apa pun yang menghalangi pengiriman makanan, air, atau obat-obatan.
Namun ICJ hanya mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pendapat penasehat. Meskipun keputusan-keputusannya secara teori mengikat secara hukum, namun keputusan-keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan. Jika keputusan hari Jumat (26/1) ini bertentangan dengan Israel, hampir pasti keputusan tersebut akan diabaikan.
Kendati demikian hal ini akan memberikan tekanan politik tambahan pada Israel untuk mengupayakan gencatan senjata, dan akan meningkatkan tekanan pada sekutu internasional terkuat Israel untuk melakukan apa yang mereka bisa di belakang layar untuk menemukan resolusi dan menjamin bantuan kemanusiaan sampai ke tempat yang dibutuhkan.​
Advertisement
Israel Marah Atas Tuduhan Genosida
Israel bereaksi dengan marah terhadap tuduhan genosida tersebut, dan menuduh Afrika Selatan memutarbalikkan kebenaran. Dikatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk membela diri dan menargetkan Hamas, bukan warga sipil Palestina.
Pengadilan tinggi PBB meminta para hakim untuk menolak permintaan Afrika Selatan yang menurut mereka didasarkan pada tuduhan yang "sangat menyimpang" dan tidak berdasar mengenai genosida yang tidak ada.
Â
Indonesia Dukung Afrika Selatan Adukan Pelanggaran Genosida Israel ke Gaza di ICJ, Komitmen Bantu Perjuangan Palestina
 Afrika Selatan (Afsel) mengajukan kasus genosida terhadap Israel atas serangannya ke Gaza. Melalui Konvensi Genosida 1948, negara tersebut membawanya ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan disidang pada Kamis 11 Januari 2024 --sidang dengar tuntutan.
Terkait hal tersebut, Indonesia menyatakan secara tegas mendukung Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), demikian diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi dalam pembukaan diskusi pakar bertajuk "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" yang digelar Kemlu RI, Selasa (16/1/2024).
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan hak masyarakat Palestina.
"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," ungkap Menlu Retno.
Lebih lanjut, Menlu Retno juga menyebut bahwa Indonesia telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif membantu memberi masukan pandangan hukum ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal yakni masukan tertulis dan secara lisan.
Pertama, masukan tertulis sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.Kedua, pernyataan lisan yang akan disampaikan oleh Menlu Retno pada 19 Februari 2024 di ICJ.Indonesia, sebut Menlu Retno, juga mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah, karena hukum internasional harus ditegakkan.
"Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina. Masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," tegas Menlu Retno.
Berangkat dari urgensi tersebut, Menlu RI pun meminta dan mendengarkan pendapat dari para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional lewat diskusi pakar tersebut.
Advertisement