Malaysia Tangkap 7 Pengemis Asing Termasuk WNI, Penghasilannya Capai Rp33 Juta Sebulan

Departemen Imigrasi Negara telah menangkap tujuh pengemis asing, dua di antaranya warga negara Indonesia (WNI).

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 02 Feb 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2024, 07:00 WIB
Seorang laki-laki dan perempuan warga negara Indonesia (WNI), tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand di antara pengemis di Malaysia yang ditangkap- (Departemen Imigrasi Johor)
Seorang laki-laki dan perempuan warga negara Indonesia (WNI), tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand di antara pengemis di Malaysia yang ditangkap- (Departemen Imigrasi Johor)

Liputan6.com, Johor Bahru - Departemen Imigrasi Malaysia telah menangkap tujuh pengemis asing, beberapa di antaranya menghasilkan hingga RM10,000 atau sekitar Rp33 juta sebulan, dalam operasi di pasar malam Gelang Patah pada Selasa 30 Januari 2024.

Selama operasi gabungan dengan Departemen Kesejahteraan Sosial Distrik Johor Baru, yang disebut 'Ops Bersama', petugas penegak hukum menahan enam pria dan seorang wanita berusia antara 34 dan 63 tahun.

Mengutip New Straits Times, Jumat (2/2/2024), para warga asing tersebut – seorang laki-laki dan perempuan asal Indonesia, tiga laki-laki penyandang disabilitas asal Kamboja, dan dua warga negara Thailand – telah menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan simpati dari para donor.

Mereka mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal, dan untuk membangun sekolah tahfiz.

Adapun warga di sekitar pasar malam mengeluhkan masuknya pengemis asing, sehingga memicu penggerebekan pada pukul 18.30.

Warga negara Thailand dan warga Kamboja ditahan di pasar malam.

Sementara warga negara Indonesia (WNI) tersebut ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar, dan pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk tinggal di negara tersebut.

Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan para tahanan telah melanggar Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia, dan Peraturan 39(b) Peraturan Imigrasi 1963 karena melanggar kondisi tiket mereka.​

Keluhan Akibat Pengemis Asing

Pengemis di Malaysia mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal, dan untuk membangun sekolah tahfiz. (Departemen Imigrasi Johor)
Pengemis di Malaysia mengklaim sumbangan tersebut akan disalurkan untuk amal, dan untuk membangun sekolah tahfiz. (Departemen Imigrasi Johor)

Direktur Departemen Imigrasi Johor Baharuddin Tahir mengatakan, operasi gabungan tersebut dimulai pada Selasa 30 Januari pukul 18.30 akibat keluhan masyarakat mengenai keberadaan pengemis asing.

Tahir mengatakan, penindakan itu dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas pengemis asing di pasar malam.

"Pengemis asing itu ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada. Beberapa pengemis asing yang ditangkap merupakan penyandang disabilitas dan diyakini memanfaatkan keadaan mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat," jelas Baharuddin.

"Penangkapan pengemis asing tersebut menunjukkan bahwa mereka memanfaatkan kemurahan hati masyarakat. Ada di antara mereka yang berpenghasilan RM300 per hari, dan RM10.000 per bulan," kata Baharuddin.

 

Dianggap Usaha Menguntungkan

Ilustrasi bendera Malaysia (pixabay)
Ilustrasi Malaysia (pixabay)

Sebelumnya pada tahun 2018, pengemis asing di pusat kota Johor Baru dikabarkan mampu memperoleh penghasilan RM300 atau hampir Rp1 juta per hari, dan mencapai RM10.000 (Rp33 jutaan) per bulan.

Usaha yang menguntungkan ini menjadi alasan banyak pengemis asing yang ingin melarikan diri dari tindakan keras aparat penegak hukum dengan aktif bergerak agar tidak ketahuan.

Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Malaysia Legalkan Ganja untuk Medis. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya