Australia Akan Denda Platform Digital yang Gagal Cegah Penyebaran Misinformasi

Pemerintah Australia menyebut aturan ini akan membuat platform digital lebih patuh dan mampu mengatur kode etik yang bisa menghentikan penyebaran berita bohong.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 13 Sep 2024, 13:05 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2024, 13:05 WIB
Ilustrasi bendera Australia. (Unsplash)
Ilustrasi bendera Australia. (Unsplash)

Liputan6.com, Canberra - Australia mengatakan akan mendenda platform di internet hingga 5 persen dari pendapatan global mereka jika gagal mencegah penyebaran misinformasi secara daring.

Pemerintah Australia mengatakan, kebijakan ini akan mendorong platform teknologi menetapkan kode etik yang mengatur cara mereka menghentikan penyebaran kebohongan berbahaya.

Regulator akan menetapkan standarnya sendiri jika platform gagal melakukannya, kemudian mendenda perusahaan karena tidak patuh, dikutip dari laman Japan Today, Jumat (13/9/2024).

Undang-undang tersebut akan diperkenalkan di parlemen Australia dan menargetkan konten palsu yang merusak integritas pemilu atau isu kesehatan masyarakat.

Pemerintah Australia juga menyerukan upaya dalam mengecam suatu kelompok yang bisa melukai seseorang, atau berisiko mengganggu infrastruktur utama atau layanan darurat.

UU tersebut merupakan bagian dari tindakan mengatur regulasi yang lebih luas di Australia, di mana para pemimpin mengeluh bahwa platform teknologi yang berdomisili di luar negeri mengesampingkan kedaulatan negara mereka.

Apa lagi permasalah ini muncul menjelang pemilihan federal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Upaya Facebook

Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)

Pemilik Facebook, Meta, telah mengatakan bahwa mereka mungkin akan memblokir konten berita bohong. Sementara X telah menghapus sebagian besar moderasi konten sejak dibeli oleh miliarder Elon Musk pada tahun 2022.

"Misinformasi dan disinformasi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Australia, serta demokrasi, masyarakat, dan ekonomi kita," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan.

"Kami akan melakukan apa pun dan tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut."

Versi awal RUU tersebut dikritik pada tahun 2023 karena memberikan Otoritas Komunikasi dan Media Australia terlalu banyak kekuasaan untuk menentukan suatu informasi.

Rowland mengatakan, RUU baru tersebut menetapkan bahwa regulator media tidak akan memiliki kekuasaan untuk memaksa penghapusan konten atau akun pengguna secara individual.

Infografis skandal kebocoran data Facebook
Infografis skandal kebocoran data Facebook
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya