Liputan6.com, Beijing - Sebuah perusahaan di Provinsi Jilin, China, tengah menjadi sorotan setelah memberikan gaji karyawannya dengan voucher belanja alih-alih uang tunai. Praktik ini memicu kecaman luas di media sosial dan memaksa pemerintah setempat untuk meluncurkan investigasi resmi.
Seorang pekerja dari pusat perbelanjaan Motian Vitality City, yang dimiliki oleh grup Dazhong Zhuoyue Holding Group, mengungkapkan bahwa dirinya menerima voucher dengan nominal 10 hingga 500 yuan (sekitar Rp21 ribu hingga Rp1 juta) sebagai pembayaran untuk tiga bulan bekerja.
Baca Juga
Dalam unggahan di media sosial, ia menyebutkan bahwa voucher tersebut hanya bisa digunakan di properti dan toko tertentu milik perusahaan, seperti restoran dan toko pakaian, tanpa ada kembalian jika nilai belanja lebih kecil dari nominal voucher.
Advertisement
"Banyak kolega saya memiliki cicilan rumah dan mobil, serta tanggungan keluarga. Kami merasa tidak berdaya dengan voucher ini," ungkapnya, seperti dikutip dari laman SCMP, Rabu (29/1/2025).
Instruksi dari perusahaan menyatakan bahwa voucher tersebut dapat digunakan untuk membayar biaya manajemen properti, membeli properti atau tempat parkir milik grup, serta berbelanja di pusat perbelanjaan tertentu hingga akhir tahun ini.
Praktik ini memicu gelombang kritik di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan legalitas perusahaan yang mencetak "mata uang" mereka sendiri.
"Sejak kapan perusahaan boleh menerbitkan uang mereka sendiri? Ini harus dihukum berat," tulis seorang pengguna.
Yang lain menambahkan, "Perusahaan ini tidak terlihat seperti tempat kerja modern, melainkan seperti pemilik budak."
Beberapa warganet membandingkan praktik ini dengan kondisi beberapa dekade lalu di provinsi yang sama, ketika perusahaan membayar gaji karyawan dengan barang seperti rokok.
Â
Â
Picu Penyelidikan Pihak Berwenang
Pengacara Zhao Liangshan dari Shaanxi Hengda Law Firm menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan China, gaji karyawan harus dibayarkan setiap bulan dalam bentuk uang tunai kepada pekerja itu sendiri.
Selain itu, Hukum Kontrak China juga menyatakan bahwa perubahan terkait gaji, jam kerja, dan hak-hak pekerja lainnya harus didiskusikan dan disepakati bersama dengan karyawan.
Biro sumber daya manusia dan jaminan sosial setempat kini tengah menyelidiki kasus ini untuk menentukan tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Advertisement