Mensos Ajak Selamatkan Anak Indonesia dari 3 Jenis Kekerasan

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengajak semua pihak menyelamatkan anak-anak Indonesia dari tiga jenis tindak kekerasan.

oleh Melly Febrida diperbarui 16 Mei 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2014, 19:16 WIB
Anak Korban Pelecehan Seksual Bisa Jadi Takut Seks
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Melindungi anak dari tindakan kekerasan sudah menjadi tanggung jawab semua pihak seperti lingkungan pendidikan, masyarakat, dan keluarga. Untuk itu Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengajak semua pihak menyelamatkan anak-anak Indonesia dari tiga jenis tindak kekerasan.

"Semua anak Indonesia harus diselamatkan dari tiga jenis tindak kekerasan, baik seksual, fisik dan emosional," kata Salim Segaf dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat (16/5/2014).

Berdasarkan survei Kementerian Sosial (Kemensos), Unicef, Puska UI 2009, kekerasan remaja pada rumah tangga di usia 10-18 tahun sekitar 40 persen di Aceh, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, serta 80 persen di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual.

Kemensos berkomitmen mengawal Instruksi Presiden (Inpres) tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan semua unsur terkait.

Menteri Sosial berusaha meningkatkan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui penguatan peran keluarga, mengoptimalkan pendampingan pekerja sosial profesional dalam upaya pemulihan anak korban kejahatan seksual melalui rehabilitasi, reintegrasi dan reunifikasi sosial, serta memberikan bantuan sosial kepada anak korban kejahatan seksual dari keluarga yang tidak mampu.

Kemensos bersama KPPPA dan lembaga terkait segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 kepada DPR RI, khususnya dalam upaya memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. "Memberikan hukuman minimal 15 tahun hingga seumur hidup. Sekaligus memastikan adanya mandat untuk koordinasi penanganan kekerasan, serta adanya kewenangan pekerja sosial (peksos) dalam mengambil tindakan, memperkuat keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, " kata Mensos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya