Sumatera Barat Siap Bentuk Bendahara Kapitasi JKN

Sumbar siap membentuk bendahara kapitasi terkait perubahan pola penyaluran dan pemanfaatan dana fasilitas kesehatan dalam sistem JKN.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 21 Mei 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2014, 13:00 WIB
Iuran JKN Bagi Rakyat Tidak Mampu Darimana?
Iuran bulanan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibayarkan siapa?

Liputan6.com, Padang Dalam upaya menjalankan Perpres no 32/2014 dan Permenkes no 19/2014, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan, pihaknya siap membentuk bendahara kapitasi terkait perubahan pola penyaluran dan pemanfaatan dana fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kapitasi merupakan metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.

"Kami menyambut baik dan siap untuk segera membentuk bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) agar dana kapitasi dari BPJS tidak perlu lagi melalui kas  daerah. Melainkan langsung bisa diterimakan kepada Puskesmas,' kata Irwan kepada wartawan, saat menerima kunjungan lapangan media di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa
(21/5/2014).

Irwan mengungkapkan, pembagian dana kapitasi yang terkendala Peraturan Daeran (Perda) juga dialami Puskesmas yang ada di wilayah Sumatera Barat. Tapi Ia menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan puskesmas ini dengan berkoordinasi pada Bupati dan Walikota setempat.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Rosmini Safitri mengatakan, implementasi pembentukan bendahara FKTP akan dimulai pertengahan Juni mendatang. Awal Juni, dirinya akan mengumpulkan tim untuk membicarakan soal implementasi penyaluran dana lewat bendahara FKTP.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Supriyantoro membenarkan bahwa  kebijakan baru terkait pembentukan bendahara FKTP harus segera dijalankan, sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan JKN.

"Implementasinya sangat tergantung pada keputusan Kepala Daerah. Akan dikawal untuk segera direalisasikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi memutuskan untuk membentuk bendahara FKTP yang langsung menyalurkan dana kapitasi ke Puskesmas setelah melihat laporan FTKP terkendala Perda. Menurutnya, dengan menyalurkan langsung dana kapitasi ke bendahara Puskesmas, bukan berarti mengambil alih tanggung jawab Bupati. Hanya saja, hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan maupun operasional Puskesmas agar tidak terhambat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya