Mensos: Data Penerima KPS Harus Segera Dirapikan

Agar penyaluran bantuan program keluarga sejahtera tepat sasaran dibutuhkan data yang sahih

oleh Liputan6 diperbarui 24 Nov 2014, 19:36 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 19:36 WIB
Cairkan Dana Subsidi BBM, Warga Serbu Kantor Pos
Terlihat beberapa orang antre dengan membawa KTP, surat undangan, dan kartu perlindungan sosial (KPS) milik mereka, Jakarta, Rabu (19/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Agar penyaluran bantuan program keluarga sejahtera tepat sasaran dibutuhkan data yang sahih. Juga, dibutuhkan parameter yang terukur dan terarah.

“Pengguliran kartu sakti bagi warga miskin, merupakan sebuah keniscayaan bisa terlaksana dengan baik tanpa dukungan data yang sahih, ” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menjadi keynote speech di acara Focus Group Disscusion (FGD) bertema “Data Perlindungan Sosial yang Sahih” di Jakarta, Senin (24/11/2014).

Pencapaian tujuan program yang telah ditetapkan akan sangat terbantu dengan pasokan data yang sahih dan terpercaya, termasuk untuk program keluarga sejahtera sesuai taglinenya "Meraih Keluarga Sejahtera."

“Kita harus kaya dan komprehensif agar insklusion dan ekslusion error bisa diatasi, sehingga keyakinan penerima bantuan akan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, harus diperkuat juga front liner agar para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tahu dan paham akan batasan-batasan jumlah bantuan yang akan diterima oleh para penerima manfaat program tersebut.

Saat ini, permasalahan orang miskin itu dinamikanya sangat tinggi dan dinamis, mulai dari pergerakan tempat tinggal, kenaikan tingkat penghasilan dan sebagainya.

“Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), harus segera dirapihkan agar penerima adalah orang yang benar-benar berhak, ” ujarnya.

Dari hasil pantauan Mensos di lapangan, seperti di Medan, Surabaya, Banyuwangi dan Jakarta masih ada terdapat kendala, mulai dari yang tidak memiliki kartu, jumlah hak tidak penuh diterima, penerima beras miskin (raskin) di bawah 15 liter, serta masih ada istilah bagito alias bagi roto.

“Berbagai kendala di atas, harus segera mendapatkan perhatian serius dari pelaksana dan para pihak terkait di lapangan agar warga miskin segera mendapatkan hak-haknya,” pinta Mensos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya