Pelaku Kekerasan Seks Anak Dinilai Pantas untuk Dikebiri

Komnas Anak yang mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikebiri kimia.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jun 2015, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 20:00 WIB
Para Psikolog Gelar Sosialisasi Cegah Kekerasan Seks pada Anak
Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Bali menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak usia dini kepada guru PAUD

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi sepakat dengan Komnas Anak yang mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dikebiri kimia sebagai hukuman terberat.

"Kami sepakat dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan kebiri kimia, atau kebiri dalam jangka waktu tertentu selama hukuman," katanya seperti dikutip Antara di Mataram, Jumat (5/6/2015).

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi wacana peningkatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak, salah satunya dengan kebiri kimia dan hanya berlaku untuk pelaku yang sudah dewasa.

Joko Jumadi bahkan mengatakan sepakat hukuman itu diberikan juga bagi pelaku anak, karena beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak di NTB pelaku tidak hanya dari orang dewasa melainkan juga dari kalangan anak.

"Kasus yang kita hadapi anak bersangkutan sering melakukan sodomi kepada temannya, sehingga anak itu disebut memiliki penyakit akut. Untuk mencegah hal serupa ke anak lainnya, hukuman itu perlu dilakukan untuk menstabilkan psikologis anak bersangkutan," katanya.

Sementara bagi pelaku dewasa, kebiri kimia itu sebagai hukuman mereka agar bisa memberikan efek jera.

Dia mengatakan, ancaman hukum kebiri kimia ini dinilai perlu karena ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak saat ini sudah tergolong tinggi.

Dimana berdasarkan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Namun, lanjutnya, dalam revisinya khusus untuk pelaku orang tua, guru atau tenaga pendidik ditambah sepertiga, sehingga hukuman menjadi minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun.

"Sayangnya, hukuman sudah ditingkatkan tetapi angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat. Ini perlu dipertanyakan ada apa," katanya.

"Jangan-jangan hukuman penjara tidak efektif dan tidak bisa membuat pelaku jera sehingga kebiri kimia mungkin bisa menjadi solusi efektif menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak," tambahnya.

Menurut data LPA NTB, jumlah kekerasan terhadap anak di NTB sejak Janurai 2015 sampai sekarang sekitar 40 kasus, jumlah itu adalah jumlah yang ditangani LPA.

"Kami menyakini masih ada kasus-kasus lainnya yang belum bisa terungkap karena berbagai faktor," ujarnya. Budi Suyanto

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya