Liputan6.com, Jakarta Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlindungan terhadap anak dan bagi pihak yang abai bisa dikenai sanksi dan penjara.
“Salah satu dari 26 standar perlindungan bencana itu terkait aktor, ” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) usai Peluncuran Buku Standar Minimum Perlindungan Anak di Perpusatakaan Nasional, Salemba, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak, siapa yang abai dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak saat terjadi bencana sedangkan dia tahu. Maka, bisa dikenai sanksi Rp 100 juta dan lima tahun penjara.
“Perindungaan anak menurut UU itu berada pada orang tua, sehingga perlu membangun kohesivitas pada anak ketika terjadi perubahan situasi dan lokasi yang terus berkembang, ” katanya.
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait satuan tugas (satgas) perlindungan sosial di tingkat RT dan RW.
“Pada Mei lalu, Kemensos berkirim surat kepada Kemendagri yang meminta gubernur, bupati/walikota terkait keperluan satgas perlindungan anak di tingkat RT dan RW 5 hingga 10 orang, ” katanya.
Satgas merupakan langkah protektif dan preventif terhadap anak-anak dan persoalan sosial lainnya di masyarakat. Sehingga, bisa termonitor dan bisa maksimal melakukan menekan angka tindak kekerasan.
“Kalau saja pada Mei lalu, melaksanakan surat edaran Kemendagari mestinya hal-hal yang tidak harapkan itu bisa termonitor bisa maksimal melakukan langkah menekan angka kekerasan terhadap anak, ” tandasnya.
Hingga kini, masih ditemukan tindak kekerasan fisik dan terkadang disertai pelecehan seksual di beberapa tempat. Hal itu, seharusnya menjadi koreksi semua pihak untuk melakukan langkah pencegahnnya.
“Mestinya menjadi koreksi bersama dan perhatian dan perlindungan diperlukan terhadap anak atas berbagai tindak kekerasan anak, ” tandasnya.
Mensos Siapkan Satgas Perlindungan Anak di RT/RW
Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlin
diperbarui 08 Okt 2015, 18:03 WIBDiterbitkan 08 Okt 2015, 18:03 WIB
Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlin
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wudhu dalam Kondisi Telanjang Bulat, Apakah Sah? Simak Kata Buya Yahya
350 Ide Caption IG Foto Sendiri yang Keren dan Inspiratif
Platform Digital jadi Jembatan Investor Berinvestasi Saham
Atasi Kemacetan di Depok, Dedi Mulyadi Akan Bangun Flyover
350 Kata-Kata Caption TikTok Keren dan Inspiratif
Mantan Presiden Uruguay Jose Mujica Akui Dirinya Sekarat
Miliarder India Ini Ungkap Kunci Sukses Jalankan Bisnis
2 Kuliner Indonesia Masuk Daftar 100 Makanan dengan Ulasan Terburuk di Dunia 2025 Versi TasteAtlas
Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Ingin Bertemu Erick Thohir
Menggali Keindahan Pantai Botubarani Gorontalo
Final Series Scandal 3 Penuh Aksi Menegangkan dan Konflik Emosional, Al Ghazali dan Zsazsa Utari dalam Dunia Prostitusi
6 Potret Jam Tangan Versi Low Bugdet Ini Nyeleneh, Enggak Bisa Lihat Waktu