Daftar Rumah Sakit yang Gunakan Teknologi Nuklir untuk Kanker

Perkembangan teknologi nuklir dinilai efektif dalam mengobati kanker, dan beberapa rumah sakit di Indonesia sudah siap dengan teknologi ini.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 07 Mar 2016, 19:50 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 19:50 WIB
Rumah sakit kanker
Daftar Rumah Sakit yang Gunakan Teknologi Nuklir untuk Kanker

Liputan6.com, Jakarta Perkembangan teknologi nuklir kian dinilai efektif dalam mengobati kanker. Setidaknya, hingga saat ini terdapat lima rumah sakit yang menggunakan teknik radioterapi paling canggih berupa Intensity Modulated Radiation Therapy (IMRT) yang dapat meminimalkan efek samping pengobatan kanker.

Ketua Komite Penanggulangan Kanker Nasional Prof Soehartati Gondhowiardjo mengatakan kelima rumah sakit tersebut yaitu RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, RS Dokter Soetomo Surabaya, RS Gading Pluit Jakarta, MRCC Siloam, dan RS Murni Teguh Medan.

"Kita harap, di sejumlah daerah ada alat radioterapi. Yang lain saya kira menyusul karena akan ada penambahan alat radioterapi di sejumlah daerah di Bandung, Jogja dan Semarang," katanya

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 17 rumah sakit (RS) yang memiliki instalasi kedokteran nuklir serta menggunakan radiofarmaka untuk diagnosis dan terapi penyakit.

Kesepuluh RS itu adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Harapan Kita (Jakarta), RS Pusat Pertamina (Jakarta), RSPAD Gatot Soebroto (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RS Gading Pluit (Jakarta), RS Hasan Sadikin (Bandung), RSdr Sutomo (Surabaya), RS M Djamil (Padang) dan RS Marta Fiesta (Medan).

Sementara tujuh rumah sakit lainnya tidak secara aktif menggunakan peralatan teknologi kedokteran nuklir yang dimiliki. Tujuh RS itu adalah RS Fatmawati (Jakarta), RS MMC (Jakarta), RS dr.Sardjito (Yogyakarta), RS Kaiadi (Semarang), RS Saeful Anwar (Malang), RS Adam Malik (Medan) dan RS Akademis (Makassar)

Pemanfaatan teknologi nuklir ini, kata Soehartati akan dibantu oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan diawasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sedangkan regulasinya-untuk mencegah penyalahgunaan teknologi nuklir akan dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya