Liputan6.com, Jakarta Selain kenaikan iuran, hal lain yang direvisi dalam Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Jaminan Kesehatan adalah mengenai keterlambatan bayar iuran BPJS.
Sebelumnya pada pasal 17 ayat 5 Perpres 12/2013 tertera, keterlambatan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari total iuran tertunggak, paling banyak untuk tiga bulan. Menurut aturan terbaru denda yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
"Beberapa perubahan seperti keterlambatan pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara," tulisPerpres pasal 17 1. 1 ayat 1.
Advertisement
Baca Juga
Selanjutnya, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda yang dimaksud 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 30 juta
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak telat membayar iuran per bulan per orang. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19/2016 yang baru, masyarakat harus membayar iuran lebih dari sebelumnya.
"Penyesuaian tarif dilakukan demi perbaikan. Bayar iuran, jangan berhenti karena prinsip gotong royong harus dijaga," ujar dia saat ditemui di RS Dharmais, Jakarta (16//2016).