Soal Halal, Vaksin Beda dengan Makanan dan Minuman

Produksi vaksin halal merupakan persoalan pelik karena tidak seperti kehalalan makanan dan minuman.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jun 2016, 10:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 10:30 WIB
20160628-Ilustrasi-Vaksin-iStockphoto
Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Direktorat Perencanan dan Pengembangan PT Bio Farma (Persero) Iwan Setiawan mengatakan produksi vaksin halal merupakan persoalan pelik karena tidak seperti kehalalan makanan dan minuman."Lewat Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), kita produsen vaksin juga harus dipikirkan," kata Iwan di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2016).

Menurut dia, produksi vaksin halal tidak semudah produksi makanan dan minuman karena melalui proses yang cukup kompleks. Terlebih Indonesia saat ini belum dapat membuat bahan baku vaksin sendiri, terutama yang halal."Bahan baku kita belum bisa produksi, tidak seperti makanan dan minuman, kita tidak punya pilihan banyak," katanya.

Sementara itu, tokoh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hafidz Taftazani mengatakan persoalan produk halal dan haram harus disikapi dengan bijak. Salah satunya jika produk tersebut sifatnya darurat maka sekalipun haram diperbolehkan penggunaannya.

Dia menyontohkan daging babi sebagai barang haram boleh dikonsumsi oleh muslim di saat darurat. Darurat dalam persoalan ini berarti jika dia tidak memakannya maka akan mati kelaparan karena tidak menemukan makanan lain yang halal."Boleh jika darurat," kata Hafidz yang juga wakil ketua umum Pengurus Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umroh Nahdlatul Ulama (PP Asbihu NU) ini.

UU JPH sendiri segera memasuki fase mandatory setelah regulasi tersebut disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Nantinya dalam fase mandatory itu akan mewajibkan industri dan pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal atas semua produknya.

Pada 2018, UU JPH akan diterapkan sehingga masih ada waktu dua tahun lebih bagi dunia usaha untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan pemerintah untuk membuat produk halal.Penerapan UU JPH itu akan mewajibkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal produk. Hal ini berlaku bagi dunia usaha yang produknya menggunakan bahan haram wajib mencantumkan label haram.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya