Obat ARV Gratis, Jika Bayar Laporkan

Obat antiretroviral (ARV) yang dikonsumsi orang dengan HIV diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 03 Des 2016, 14:05 WIB
Diterbitkan 03 Des 2016, 14:05 WIB
Kementerian Kesehatan memaparkan obat antiretroviral (ARV) aman hingga 2017.
Kementerian Kesehatan memaparkan obat antiretroviral (ARV) aman hingga 2017.

Liputan6.com, Jakarta Obat antiretroviral (ARV) yang dikonsumsi orang dengan HIV diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Wiendra Waworuntu mengatakan, ARV bisa didapatkan gratis di layanan rumah sakit serta puskemas yang sudah ditunjuk

Bila di Jakarta, diantaranya ARV bisa diperoleh dari Rumah Sakit Umum Persahabatan, Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Rumah Sakit Ciptomangunkusumo. Untuk Puskesmas diantaranya bisa diperoleh di Puskesmas Tebet, Senen, dan Gambir. 

Lebih lanjut, untuk mendapatkan ARV gratis tentu harus mengikuti aturan yang ada. "Ya, harus menjadi anggota BPJS, lalu jika ingin mendapatkan mengantri," tutur Wiendra usai Peringatan Hari AIDS Sedunia 2016 di Surabaya ditulis Jumat (2/12/2016).HIV

Wiendra menegaskan, bila ada orang dengan HIV membayar, tak perlu ragu melaporkan ke Kementerian Kesehatan.

"Obat ini gratis dari pemerintah. Obat ini juga tidak dijual bebas. Jika dia membayar untuk ke mendapatkan ARV boleh lapor ke kami, nanti kami lacak," kata Wiendra usai Peringatan Hari AIDS Sedunia 2016 di Surabaya ditulis Jumat (2/12/2016).

Orang dengan HIV bisa melapor mengenai kapan dan dimana mendapatkan ARV  dengan membayar melalui surat elektronik ke subditaids.p2pl@gmail.com.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya